Ringkasan Berita:
- Kapal trawl ilegal diduga masih marak di laut Bangka dan merugikan nelayan tradisional.
- Muncul dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk nama AKP ASM, dalam jaringan tersebut.
- Fakta lapangan mengungkap dugaan setoran Rp10–16 juta per kapal dalam sistem operasional trawl.
PANGKALPINANG, TINTABABEL.COM — Di balik peringatan Hari Nelayan Nasional 6 April, nasib nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) justru dibayangi ancaman serius: praktik kapal trawl ilegal yang diduga tidak hanya merusak laut, tetapi juga melibatkan jaringan terorganisir hingga menyeret nama oknum aparat.
Laporan di lapangan menunjukkan, kapal trawl masih bebas beroperasi di sejumlah perairan Bangka, bahkan disebut berlangsung terang-terangan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Ridwan, mengungkap praktik ini sudah lama terjadi dan terus merugikan nelayan kecil.
“Sudah lama ini terjadi. Kapal trawl merajalela di Bangka Selatan sampai perairan Bangka,” ujarnya kepada Tim Radak Babel, belum lama ini.
Menurutnya, alat tangkap trawl menyapu habis sumber daya ikan di dasar laut, membuat hasil tangkapan nelayan tradisional terus menurun.
Sorotan terhadap praktik ini semakin tajam setelah DPRD Babel angkat bicara.
Anggota DPRD Babel, Rina Tarol, secara tegas meminta aparat tidak menutup-nutupi dugaan keterlibatan oknum.
“Kalau memang ada oknum, jangan dilindungi. Proses secara terbuka,” tegas Rina Tarol.
Dalam perkembangan investigasi, muncul dugaan keterlibatan seorang perwira polisi berinisial AKP ASM, yang disebut dalam sejumlah laporan sebagai bagian dari jalur komunikasi dalam jaringan trawl.
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait nama tersebut.
Jaringan Sungsang dan Sosok “Unyil”
Penelusuran investigatif mengarah ke kawasan Sungsang, Sumatera Selatan, yang diduga menjadi salah satu pusat aktivitas jaringan kapal trawl.
Di lokasi tersebut, muncul nama seorang pengusaha perikanan yang dikenal dengan panggilan “Unyil”, yang disebut mengendalikan jalur logistik hingga distribusi hasil tangkapan.
Seorang sumber di lapangan menyebut:
“Batu es, gudang ikan, sampai tempat tampung ikan… jalurnya banyak lewat dia,” dilansir dari Berita5.
Tidak hanya itu, dalam praktiknya, kapal trawl disebut tidak beroperasi secara bebas tanpa “koordinasi”.
Dugaan Setoran Rp10–16 Juta per Kapal
Fakta di lapangan juga mengungkap adanya dugaan sistem setoran dalam operasional kapal trawl.
Informasi yang dihimpun menyebut, setiap unit kapal trawl diduga harus menyetor uang berkisar Rp10 juta hingga Rp16 juta sebagai bagian dari “koordinasi” sebelum melaut.
Praktik ini diduga menjadi bagian dari sistem perlindungan ilegal yang membuat kapal trawl tetap beroperasi tanpa hambatan.
“Koordinasi kapal trawl itu masih aman,” ujar sumber dalam jaringan tersebut, dikutip dari OkeyBoz.com.
Jika dugaan ini benar, maka praktik trawl di Bangka tidak lagi sekadar pelanggaran perikanan, melainkan telah berkembang menjadi bisnis terorganisir dengan pola sistematis.
KIARA: Negara Jangan Abai
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap nelayan kecil.
“Negara harus hadir dan tidak membiarkan nelayan kecil terus menjadi korban,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan trawl tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga memperparah ketimpangan ekonomi di sektor perikanan.
Dampak penggunaan trawl sudah dirasakan langsung oleh nelayan Bangka.
Mulai dari jaring rusak, hasil tangkapan menurun, hingga hilangnya wilayah tangkap akibat dominasi kapal besar.
Selain itu, kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dalam jangka panjang.
Hari Nelayan Nasional seharusnya menjadi momentum penghormatan bagi nelayan. Namun di Bangka Belitung, momen ini justru menjadi alarm keras atas kondisi laut yang semakin tidak berpihak kepada nelayan kecil.
Jika dugaan keterlibatan jaringan, setoran, hingga oknum aparat benar adanya, maka persoalan ini telah masuk ke level serius yang menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.









