Ringkasan Berita:
- DPRD Babel mendesak Kapolda mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik kapal trawl ilegal.
- Aktivitas trawl merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan tradisional secara masif.
- Muncul indikasi jaringan dan keterkaitan dengan kasus sebelumnya, termasuk nama AKP ASM, namun belum ada tindakan tegas aparat.
PANGKALPINANG, TINTABABEL.COM – Tekanan terhadap aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini memasuki fase yang lebih serius, bukan lagi sekadar keluhan nelayan, tetapi sudah menjadi isu politik yang menyentuh integritas institusi.
Anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol, secara terbuka melontarkan ultimatum keras kepada Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, untuk segera mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik illegal fishing menggunakan kapal trawl.
Pernyataan itu bukan sekadar kritik biasa. Ia seperti sinyal bahwa praktik yang selama ini “terlihat tapi tak tersentuh” mulai membuka tabir yang lebih dalam—dugaan adanya jaringan yang melindungi aktivitas ilegal di laut Bangka.
“Ini bukan hal baru. Sudah lama. Kalau memang ada oknum, jangan dilindungi. Proses secara terbuka,” tegas Rina, kepada Tim Radak Babel, Selasa (31/3/2026) kemarin.
Di lapangan, praktik kapal trawl bukan hanya soal pelanggaran hukum. Ini adalah bentuk eksploitasi brutal terhadap ekosistem laut.
Kerusakan yang ditimbulkan pun bukan main, dimana terumbu karang hancur, habitat ikan rusak, berujung terganggunya rantai ekosistem.
Namun dampak paling nyata justru dirasakan oleh nelayan kecil.
Di Bangka Selatan, nelayan tradisional mulai tersingkir secara perlahan, lantaran jaring mereka putus akibat tersapu kapal besar. Belum lagi sejumlah nelayan mengeluhkan jangkar mereka hilang, hingga perahu rusak karena benturan.
Ketimpangan pun semakin jelas—antara nelayan kecil yang bertahan hidup dan kapal-kapal besar yang diduga “kebal hukum”.
Dalam pengakuannya, Rina mengisyaratkan bahwa informasi awal terkait dugaan keterlibatan aparat sebenarnya sudah beredar.
Bahkan, menurutnya: “Sudah ada yang bicara, sudah ada yang ‘bernyanyi’.”
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik trawl di Bangka bukan berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan yang lebih besar—yang kemungkinan melibatkan perlindungan sistemik.
Jika benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar illegal fishing, melainkan krisis penegakan hukum.
Kaitannya dengan Kasus AKP ASM dan Bos Unyil
Sebelumnya, pemberitaan dari radakbabel.com juga telah menyinggung dugaan keterkaitan praktik kapal trawl dengan sosok AKP ASM, yang disebut-sebut dalam berbagai laporan sebagai figur yang diduga memiliki peran dalam dinamika pengamanan aktivitas di laut.
Meski belum terungkap secara terang, nama ini terus muncul dalam narasi investigatif—menguatkan indikasi bahwa praktik trawl di Babel memiliki “backing” tertentu.
Selain AKP ASM yang masih aktif sebagai perwira Polairud Polda Babel. Nama besar lainnya yang mencuat adalah Bos Unyil, yang diduga sebagai pihak yang mengkoordinir Kapal Trawl di pelabuhan Sungsang, Sumatera Selatan. Informasi dari hasil investigasi di lapangan, per unit kapal diwajibkan memberi setoran mulai dari Rp10 juta sampai Rp15 juta setiap kali akan berlabuh kepada Bos Unyil.
Menariknya, di pelabuhan tersebut terdapat setidaknya 200 unit Kapal Trawl yang sebagian besar masuk ke wilayah perairan Bangka Belitung.
Namun hingga kini, belum ada langkah hukum signifikan, belum ada transparansi penyelidikan, belum ada penegasan sikap institusi. Hal inilah yang kini dipertanyakan publik.
DPRD Siap Naikkan Level: Pemanggilan dan Evaluasi
Rina memastikan, DPRD tidak akan berhenti pada pernyataan. Langkah lanjutan yang disiapkan, kata dia yakni membawa isu ini ke pimpinan DPRD, pemanggilan pihak terkait, serta evaluasi sistem pengawasan laut.
Ini menjadi sinyal bahwa kasus ini akan didorong ke ruang terbuka—bukan lagi sekadar isu pinggiran.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Kapolda Babel. Beranikah Kapolda mengambil tindakan tegas mengungkap praktik ilegal ini, termasuk menindak oknum personilnya yang diduga terlibat.
Jika tidak ditindak, yang dipertaruhkan bukan hanya laut Bangka—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. (RDK)






