Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

oleh -

Ringkasan Berita:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.
  • KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kuota tambahan haji yang berpotensi merugikan negara.
  • Yaqut membantah menerima uang dan menyatakan kebijakan yang diambil saat menjabat demi kepentingan jamaah haji.

 

JAKARTA, TINTABABEL.COM – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menahan Yaqut untuk 20 hari pertama hingga 31 Maret 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang merupakan program strategis nasional di bawah Kementerian Agama.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji pada periode 2023–2024. Penyelidikan tersebut kemudian meningkat menjadi penyidikan pada 2025.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Pada 8 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain dalam perkara tersebut.

Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar akibat dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan pelaksanaan program terkait.

Sebelum penahanan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum.

Setelah putusan tersebut, penyidik KPK langsung memanggil Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan dan menuju mobil tahanan, Yaqut membantah menerima uang terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi keselamatan jamaah haji.

Baca Juga  Tersangka Daging Beku Denny Usman Segera Disidang

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara News.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan terkait pengelolaan kuota haji saat itu dibuat untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman bagi jamaah Indonesia.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji.

“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

KPK juga menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan berbagai organisasi keagamaan. Sejumlah pihak menilai kasus ini harus diusut secara transparan karena berkaitan dengan pengelolaan dana dan layanan ibadah umat Islam.

Baca Juga  Terungkap di Persidangan, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Dibidik KPK

Di sisi lain, pendukung Yaqut juga meminta agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Biodata Singkat Yaqut Cholil Qoumas

Nama lengkap: Yaqut Cholil Qoumas

Lahir: Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975

Agama: Islam

Partai politik: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Jabatan penting:

Menteri Agama Republik Indonesia (2020–2024)

Ketua Umum GP Ansor (2015–2024)

Anggota DPR RI (2015–2020)

Wakil Bupati Rembang (2005–2010)

 

Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, berasal dari keluarga ulama Nahdlatul Ulama. Ia merupakan adik dari tokoh NU Yahya Cholil Staquf. Karier politiknya berkembang melalui organisasi kepemudaan GP Ansor sebelum kemudian masuk ke panggung politik nasional melalui PKB.

Ia menjabat sebagai Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo sejak Desember 2020 hingga Oktober 2024 sebelum digantikan oleh Nasaruddin Umar.

No More Posts Available.

No more pages to load.