Waspada Politik Uang Via E-Wallet, Kang Aher Desak UU Pemilu Sasar Modus Transfer Digital

oleh -
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan. (Foto: Inilah)

JAKARTA, TINTABABEL.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher) mendukung usulan Bawaslu RI terkait revisi Undang-Undang Pemilu guna memperkuat penindakan terhadap praktik politik uang, termasuk pemberlakuan sanksi daftar hitam (blacklist) bagi pelaku agar tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu pada periode berikutnya.

Menurut dia, politik uang merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi karena merusak integritas pemilu, melemahkan kedaulatan rakyat, serta membuka ruang lahirnya praktik korupsi politik setelah pemilu berlangsung.

“Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kita,” ujar Kang Aher dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/5/2026)

Lebih jauh, ia juga menilai revisi regulasi diperlukan agar penanganan pelanggaran pemilu dapat lebih efektif, termasuk mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus selalu memenuhi unsur masif sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, penguatan instrumen hukum sangat penting agar pengawas pemilu memiliki kepastian dan kewenangan yang memadai dalam menindak praktik-praktik curang yang berkembang di lapangan.

Selain itu, Kang Aher juga mendukung pandangan Bawaslu mengenai perlunya redefinisi politik uang agar mampu menjangkau berbagai modus baru transaksi digital, seperti pemberian voucher elektronik, transfer saldo digital, pulsa, maupun bentuk insentif non-tunai lainnya.

“Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu,” jelas Kang Aher.

Pria yang juga Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini menambahkan, perkembangan teknologi digital di satu sisi memberikan kemudahan dalam demokrasi, namun di sisi lain juga membuka potensi penyalahgunaan apabila tidak diantisipasi dengan regulasi dan pengawasan yang adaptif.

Oleh karena itu, revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.

“Pemilu yang bersih adalah fondasi utama demokrasi yang sehat. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen memperkuat integritas pemilu dan menutup setiap celah praktik politik uang dalam bentuk apa pun. Kita berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu ke depan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang jujur dan bermartabat,” pungkasnya. (Inilah)

Baca Juga  Penampakan 22 Ton Pasir Timah di Hutan Rebo, Ada Satgas Tapi Barang Bukti Tidak Dibawa ke GPT

No More Posts Available.

No more pages to load.