JAKARTA, TINTABABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan gratifikasi terkait jatah per metrik ton batu bara yang diterima Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Dalam menelusuri kasus tersebut KPK sudah menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Ketiga tersangka korporasi tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
Dalam penelusuran kasusnya, KPK hari ini memeriksa Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Wawan Sunarjo) perihal PNBP penggunaan Jetty atau dermaga dan Hauling,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Konstruksi Kasus
Dalam kasus gratifikasi ini, Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara diduga menerima fee 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil ditambang oleh 3 perusahaan tadi.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” ungkap Deputi Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, 7 Juli 2024.
Menurut Asep, jatah yang diterima Rita kemudian mengalir ke sejumlah orang yang sampai saat ini sedang didalami oleh KPK. Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Rita sendiri sudah berstatus sebagai terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. (Inilah)
Usut Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Direktur PNBP Kemenkeu







