JAKARTA, TINTABABEL.COM — Ustaz Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sampai selesai.
Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu menegaskan, dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
“Tapi jangan sampai dibolak-balikkan faktanya, saya sebagai saksi, bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat nanti,” kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.
“Saya dipanggil sebagai saksi, dan saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya, nggak mungkin dipanggil kalau pendusta kan? Nah seperti itu. Jadi penting digarisbawahi,” sambungnya.
Khalid menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perannya dalam asosiasi haji. Ia mengaku hadir sebagai Ketua Umum Asosiasi Haji Mutiara untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain dirinya, ia menambahkan, sejumlah ketua asosiasi haji lainnya juga turut dipanggil oleh KPK dalam perkara yang sama.
“Jadi hari ini bukan cuma saya yang diundang, sayangnya di media seakan-akan cuma saya ya. Semua ketua asosiasi itu diundang. Kemarin, hari ini, mungkin juga hari-hari ke depannya. Jadi memang diminta keterangan saja sebagai saksi,” sambung Khalid.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji, termasuk peran berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Khalid Basalamah sebagai saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), guna mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan praktik jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh sejumlah PIHK.
KPK menilai, keterangan dari para pelaku usaha travel haji penting untuk mengungkap mekanisme pengelolaan kuota yang diduga bermasalah dalam perkara tersebut.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Sebelumnya, KPK mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru.
Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus hingga melampaui ketentuan undang-undang. Dugaan tersebut juga mencakup pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kementerian Agama.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham yang juga keponakan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bersama Asrul Azis Taba, diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus.
Permintaan tersebut berakhir pada perubahan komposisi kuota yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Selain itu, kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). Skema ini termasuk pemberangkatan haji tanpa masa tunggu, dikenal dengan istilah T0, di mana jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih tinggi.
KPK juga menemukan dugaan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama. Ismail Adham disebut menyerahkan USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga menyerahkan USD 406.000 kepada eks staf khusus Menteri Agama, sehingga penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 sebesar Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tambah Asep. (Inilah)







