TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG –Pemecatan Mardiansyah dari jabatan Kepala KPHP Sungai Sembulan terus memicu reaksi publik. Mardiansyah dianggap sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab atas rusaknya hutan lindung (HL) dan hutan produksi (HP) di Bangka Tengah, terutama di kawasan Lubuk Besar dan Nadi. Selama tiga tahun menjabat, kerusakan justru makin masif.
Sorotan publik semakin tajam setelah tim Satgas PKH menangkap puluhan alat berat berupa excavator dan dozer yang beroperasi ilegal di dalam kawasan hutan. Penyitaan alat itu menjadi puncak dari serangkaian dugaan pembiaran yang terjadi selama masa kepemimpinan Mardiansyah.
Warga Lubuk Besar mengaku sudah lama merasa kecewa dengan kinerja KPHP Sungai Sembulan. Mereka menilai aktivitas tambang dan kebun sawit ilegal selama ini seperti tidak tersentuh hukum. “Kami sudah berkali-kali lapor, tapi tidak ada tindakan. Baru sekarang ramai setelah alat berat ditangkap,” ujar Joni, warga setempat, Sabtu (29/11).
Masyarakat juga mengungkap dampak langsung dari kerusakan hutan, mulai dari rusaknya sumber air, banjir bandang, hingga hilangnya habitat satwa. “Setiap hujan deras, air dari atas hutan langsung turun menghantam dusun. Ini akibat bukaan yang semakin liar,” kata Jaun, warga lainnya.
Para Jurnalis pun menilai kerusakan yang terjadi tidak mungkin berlangsung tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari pejabat yang memiliki kewenangan. “Sebagai KPH, Mardiansyah adalah garda terdepan. Kalau hutan rusak parah, itu artinya pengawasannya gagal total,” tegas Hendra, salah satu wartawan di Bangka Belitung.
Hendra menyebut pola pembukaan kebun sawit di dalam kawasan HL dan HP sudah sangat sistematis. Menurutnya, jaringan pelaku di lapangan tidak mungkin bekerja tanpa ada pihak yang “menutup mata” atau sengaja membiarkan.
Meski begitu, hingga kini belum ada bukti kuat bahwa Mardiansyah menerima fee dari para pelaku tambang atau kebun sawit ilegal. Dugaan itu tetap mengemuka, namun belum ada dokumen atau kesaksian yang menguatkan. “Soal fee itu masih abu-abu. Tapi pembiaraan jelas ada,” ujar Hendra menambahkan.
Publik kemudian dibuat terkejut setelah terbitnya surat pemecatan Mardiansyah sebagai KPHP Sungai Sembulan yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani pada 15 November 2025. Surat itu secara tegas menyebut pemecatan dilakukan untuk melancarkan proses pemeriksaan terhadap Mardiansyah.
Namun, surat tersebut tidak menyebutkan lembaga mana yang melakukan pemeriksaan. Apakah itu berasal dari Kejati Babel terkait penyitaan alat berat, atau pemeriksaan internal oleh Inspektorat Provinsi, semuanya masih menjadi tanda tanya. Minimnya penjelasan ini memicu spekulasi liar di masyarakat.
Sebagian warga menduga pemeriksaan bisa berujung pada pengungkapan jaringan besar di balik kerusakan hutan yang selama ini seakan berjalan mulus. “Selama ini yang terlihat hanya operator alat berat. Tapi di atas mereka pasti ada pemain lebih besar,” kata Rahman, warga Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Lebih lanjut menurut para jurnalis menilai pemecatan Mardiansyah harus jadi pintu pembuka untuk penegakan hukum yang lebih luas. Mereka mendorong aparat menelusuri siapa saja yang terlibat, termasuk jika ada oknum pejabat lain yang turut mem-backup aktivitas ilegal tersebut. “Kalau hanya berhenti di Mardiansyah, masalah tidak akan selesai,” ujar Hendra lagi.
Sementara itu, status Mardiansyah sebagai ASN Pemprov Babel dengan pangkat III/D membuat banyak pihak bertanya apakah karier birokratnya akan tamat. Publik juga mengaitkan kasus ini dengan pejabat kehutanan sebelumnya yang lebih dulu berakhir di Lapas Tua Tunu. “Tinggal menunggu waktu, apakah Mardiansyah ikut menyusul atau tidak,” kata Hendra kembali.
Di tengah polemik, masyarakat berharap pemerintah segera menunjuk kepala KPH baru yang benar-benar bersih dan berani melawan tekanan para pelaku perusakan hutan. Mereka menegaskan bahwa kawasan hutan di Bangka Tengah sudah berada pada kondisi kritis dan butuh pengelolaan tegas.
Sampai kini, Pemprov Babel belum memberikan pernyataan resmi soal pengganti Mardiansyah maupun arah penanganan kasus ini ke depan. Publik masih menunggu apakah pemecatan ini menjadi awal dari reformasi besar-besaran sektor kehutanan, atau justru berakhir sunyi seperti kasus-kasus sebelumnya. (**)






