Terungkap di Persidangan, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Dibidik KPK

oleh -
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (foto : Inilah)

JAKARTA, TINTABABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait pengembangan kasus dugaan suap importasi barang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan dapat dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam proses penyidikan.

Nama Djaka muncul dalam persidangan setelah terdakwa kasus suap importasi barang, John Field, disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat Bea Cukai.

Asep menjelaskan strategi pemanggilan Djaka Budhi sama seperti penanganan kasus mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Dalam penanganan kasus yang menjerat Abdul Wahid, KPK menunggu persidangan pihak penyuap selesai.

“Mungkin kita tunggu saja. Itu kami juga sama dengan yang persidangan di Riau (kasus mantan Gubernur Abdul Wahid), kita juga sedang menunggu untuk hasilnya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

KPK, lanjut Asep, juga sedang menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus suap importasi barang itu. Dalam sidang John Field, terdapat saksi yang mengonfirmasi soal pemberian uang kepada Djaka Budhi.

“Nanti di saat persidangan kan saksi juga bersaksi. Pada saat itulah sebetulnya keterangan saksi yang menjadi bukti itu pada saat persidangan itu. Nanti akan dicatat oleh JPU, kemudian juga akan dilaporkan. Kita akan evaluasi seperti apa nanti kedudukannya dari keterangan-keterangan itu terkait dengan Pak Dirjennya,” papar Asep.

Dugaan Suap ke Dirjen Bea Cukai

Saat ini KPK memang sedang menangani kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 3 pejabat teras Ditjen Bea Cukai sebagai tersangka.

Ketiganya yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Mereka diduga menerima suap dari pimpinan PT Blueray Cargo.

Ketiga pimpinan PT Blueray saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Mereka didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar.

Dalam persidangan John Field di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/5/2026), terungkap ada dugaan suap yang mengarah ke Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Nama Djaka Budhi juga disebut dalam dakwaan 3 terdakwa di atas.

Dalam persidangan tersebut terungkap soal pemberian amplop berisi uang ratusan ribu dolar Singapura dengan kode ‘1’ dari John Field. Menurut jaksa, amplop kode ‘1’ itu diberikan John Field untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi.

Amplop tersebut diserahkan John Field kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, lalu diteruskan ke Djaka Budhi.

Selain itu, dalam persidangan itu juga dibongkar soal pertemuan John Field dengan Djaka Budhi. Pertemuan mereka disebut terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025.

Fakta persidangan dan keterangan saksi tersebut yang kemudian dijadikan landasan oleh penyidik KPK untuk menyeret Djaka Budhi ke penyidikan kasus suap John Field.

“Karena memang ketika sudah muncul menjadi fakta di persidangan, dari proses telaah nanti tindak lanjutnya seperti apa, apakah (Djaka Budhi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, atau nanti masuk ke dalam sisi penyidikan untuk tersangka dari pihak penerima yang memang saat ini masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (27/5/2026). (Inilah)

Baca Juga  Lebih dari Sekadar Angka, Inilah Mengapa Free Float Jadi Penentu Likuiditas Saham Pasca-IPO

No More Posts Available.

No more pages to load.