JAKARTA, TINTABABEL.COM — Palu etik akhirnya diketok. Tak ada lagi ruang kompromi. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi memecat dengan tidak hormat eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam sidang yang digelar di Mabes Polri, Kamis.
Putusan tegas itu dibacakan setelah majelis etik menyimpulkan adanya pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan sanksi yang dijatuhkan adalah yang paling keras dalam struktur disiplin internal: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Terima Uang Bandar, Gunakan Narkoba
Fakta persidangan membuka tabir yang lebih gelap. Didik dinyatakan terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M (Malaungi). Uang tersebut bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah hukumnya sendiri.
Ironisnya, aparat yang seharusnya menjadi benteng pemberantasan narkoba justru disebut bermain di lingkaran yang sama.
Tak berhenti di sana, sidang etik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran moral dan etika pribadi. Rangkaian temuan itu menjadi dasar kuat majelis KKEP menjatuhkan vonis pemecatan.
Didik dinyatakan melanggar sejumlah regulasi internal, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan kewenangan, pemufakatan pelanggaran, hingga perbuatan tercela yang mencederai integritas institusi.
Dicopot dan Dinyatakan Tercela
Selain PTDH, Didik juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri pada 13–19 Februari 2026. Secara etik, majelis menyatakan perbuatannya masuk kategori perbuatan tercela.
Lebih jauh, yang bersangkutan disebut menerima putusan sidang tanpa mengajukan perlawanan.
Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus ujian bagi institusi. Ketika seorang Kapolres—jabatan strategis penegakan hukum di daerah—terbukti menerima uang dari bandar narkoba, publik wajar bertanya: berapa banyak yang belum terungkap?
Namun, langkah tegas melalui mekanisme KKEP juga menjadi sinyal bahwa tak ada ruang aman bagi pelanggar etik, sekalipun berpangkat perwira menengah.
Institusi kepolisian kini dituntut bukan hanya menghukum, tetapi memastikan praktik serupa tak berulang. Sebab kepercayaan publik tidak dibangun dari slogan, melainkan dari keberanian membersihkan rumah sendiri—tanpa pandang pangkat, tanpa pandang jabatan. (*)






