BANGKA, TINTABERITABABEL.COM — Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) disebut akan kembali beroperasi pada Senin (2/2/2026). Informasi ini muncul ditengah polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sebelumnya mengungkap aktivitas tambang tersebut.
Meski sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan tekanan terhadap awak media, kegiatan penambangan di wilayah tersebut justru dikabarkan terus berjalan. Tidak hanya nama Kamal, dua nama lain yakni Rizky dan Agus juga mulai muncul sebagai pemain dalam pusaran jaringan tambang ilegal di DAS Jade Bahrin.
Salah satu sumber, Rusda, kepada redaksi Radak Babel mengungkapkan bahwa sekitar 300 unit ponton disebut siap kembali beroperasi.
“Kami ada perintah dari panitia, akan beroperasi nanti hari Senin bang. Semua sudah dikoordinasikan ke aparat dan aman. Karena konflik antara Kamal dan wartawan kemarin sudah selesai,” ujar Rusda.
Namun, Rusda juga mengakui bahwa sebelumnya panitia sempat menyatakan kegiatan tambang tidak akan dijalankan sebelum persoalan dengan jurnalis diselesaikan.
“Kemarin panitia bilang kalau masalah jurnalis belum selesai, kegiatan tidak akan jalan. Tapi sekarang katanya sudah aman,” tambahnya.
Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan
Polemik ini bermula ketika Kamal diduga mengirimkan pesan bernada intimidatif kepada seorang wartawan berinisial EM. Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Kamal menulis,
“Tai jalat jok, jangan ngasut Q nak ya ok, men Ki lh kuat kt ketemu dimana yo.”
Pesan tersebut dinilai bernada menekan dan berpotensi mengancam.
Tidak berhenti di situ, Kamal juga disebut sempat mendatangi rumah EM bersama beberapa orang pada malam hari.
Aksi tersebut membuat warga sekitar resah. Beberapa tetangga mengira terjadi keributan, sementara sebagian lain mencurigai adanya tekanan psikologis terhadap keluarga wartawan. Rombongan itu kemudian meninggalkan lokasi tanpa penjelasan kepada warga.
Diduga Terkait Pemberitaan Tambang Ilegal
Peristiwa tersebut kuat diduga berkaitan langsung dengan pemberitaan Radak Babel mengenai aktivitas penambangan ilegal di DAS Jade Bahrin, yang menyebut nama Kamal dan menyinggung dugaan jaringan kolektor serta pihak yang mengatasnamakan “satgas timah”.
Sebelumnya, Kamal juga mengirimkan tangkapan layar percakapan kepada awak media yang berisi daftar nama pihak-pihak yang disebut sebagai kolektor timah di wilayah Jade Bahrin.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Secara hukum dan etika jurnalistik, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang sah sudah jelas: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mendatangi rumah wartawan secara beramai-ramai, terlebih di malam hari, justru memunculkan tafsir negatif dan memperkuat dugaan adanya upaya intimidasi serta pembungkaman informasi.
Dugaan tekanan terhadap jurnalis ini tidak bisa dipandang sepele. Pers bekerja untuk kepentingan publik, dan segala bentuk tekanan baik verbal maupun fisik —merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan transparansi. (RADAK BABEL)






