Tambak Ikan Roboh Dihantam TI, Kerusakan Lingkungan yang Dianggap Selesai Begitu Saja

oleh -

BANGKA, TINTABERITABABEL.COM – Ditengah janji penertiban dan pengawasan, aktivitas tambang timah ilegal kembali meninggalkan jejak kerusakan nyata di Bangka.

Kali ini, yang menjadi korban bukan sekadar bentang alam, tetapi sumber penghidupan warga sebuah tambak ikan di Sungailiat roboh, diduga kuat akibat aktivitas tambang timah inkonvensional (TI) yang beroperasi terlalu dekat dengan aliran air dan tanggul tambak.

Bagi warga sekitar, runtuhnya tambak itu bukan kejadian tiba-tiba.

Sejak mesin tambang mulai beroperasi, struktur tanah di sekitar kolam ikan perlahan berubah.

Getaran, pengerukan, serta perubahan alur air membuat tanah menjadi labil dan rapuh.

“Sejak ada penambangan timah ilegal itu, tanah di sekitar tambak mulai longsor. Sampai akhirnya tanggul jebol dan tambak roboh,” ungkap seorang warga Sungailiat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/1/2026).

Akibatnya, kolam rusak parah, ikan siap panen mati atau hanyut terbawa arus. Kerugian material pun tak terelakkan.

Baca Juga  Ada Dua Unit Excavator Gasak Kawasan HL

Namun lebih dari sekadar kerugian ekonomi, kejadian ini memunculkan satu pertanyaan besar, sampai kapan aktivitas tambang ilegal terus menggerus ruang hidup warga tanpa konsekuensi serius?

Dampak Nyata, Tanggung Jawab yang Kabur

Tambak ikan bukan sekadar kolam air. Ia adalah hasil investasi jangka panjang, bergantung pada kestabilan tanah, kualitas air, dan lingkungan sekitar. Ketika tambang ilegal masuk, keseimbangan itu runtuh.

Kerusakan tanggul menunjukkan bahwa dampak tambang tidak berhenti di lubang galian, tetapi menjalar ke sektor lain—perikanan rakyat, ketahanan pangan, dan ekonomi keluarga.

Ironisnya, ketika dampak itu muncul ke permukaan, persoalan justru dinyatakan “sudah selesai”.

AG, yang disebut-sebut sebagai koordinator TI di lokasi tersebut, mengklaim bahwa konflik dengan pemilik tambak telah diselesaikan.

Baca Juga  Danrem Pimpin Pelantikan Anggota Baru Saka Wira Kartika

Penambang, katanya, telah bergeser dan ikut membantu perbaikan tanggul.

“Masalah itu sudah beberapa hari kejadiannya, dan kita sudah sepakat untuk tidak menambang di daerah dekat tambak itu,” ujar AG.

Ia juga menepis statusnya sebagai koordinator, meski mengakui menjadi pihak komunikasi penambang dan menyebut ada sekitar 20 penambang TI aktif di kawasan tersebut.

Pernyataan ini justru membuka persoalan baru. Jika tambang tersebut memang berada di lahan pemerintah daerah dan dioperasikan tanpa izin, apakah kerusakan lingkungan dan kerugian warga bisa dianggap selesai hanya dengan kesepakatan informal?

Normalisasi Kerusakan atas Nama “Kondusif”

Lebih jauh, klaim bahwa “tidak ada ikan yang mati” dan pemilik tambak “berterima kasih” berseberangan dengan pengakuan warga tentang kerugian besar yang mereka alami.

Di sinilah pola lama kembali terlihat kerusakan ekologis dinormalisasi, konflik diredam secara personal, sementara akar masalah—tambang ilegal—tetap dibiarkan hidup.

Baca Juga  Impiannya Suripa Terwujud Setelah Rumahnya Direnovasi PT Timah Tbk

Pernyataan Kapolres Bangka yang menyebut AG sebagai mantan polisi menambah sensitivitas kasus ini.

Bukan karena status personal, tetapi karena publik berhak memastikan bahwa tidak ada ruang abu-abu antara penegakan hukum dan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Lebih dari Sekadar Satu Tambak

Kasus robohnya tambak di Sungailiat seharusnya tidak dilihat sebagai insiden tunggal.

Ia adalah potret kecil dari persoalan besar lemahnya pengawasan tambang ilegal dan minimnya perlindungan terhadap ruang hidup warga.

Hari ini satu tambak roboh. Besok bisa saja sawah, kebun, atau permukiman yang terdampak.

Jika setiap kerusakan cukup ditutup dengan pernyataan “sudah selesai”, maka yang sebenarnya sedang roboh bukan hanya tanggul tambak—melainkan komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan rakyatnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.