BANGKA TENGAH, TINTABABEL.COM — Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikang dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali memanas. Fakta demi fakta mulai tersibak di ruang sidang, bahkan menyeret nama-nama baru yang selama ini disebut-sebut bermain di balik aktivitas tambang ilegal berskala besar di kawasan hutan lindung tersebut.
Empat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan masing-masing adalah Herman Fu selaku pemilik alat berat, Yulhaidir alias Haji Yul sebagai pelaksana lapangan, Iguswan Saputra yang disebut sebagai pemilik tambang di wilayah Nadi, serta Mardiansyah, mantan pejabat KPH Sungai Sembulan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini bersama dua hakim anggota.
Namun jalannya persidangan kali ini tak sekadar mengurai peran para terdakwa. Ruang sidang justru berubah panas setelah nama seorang pengusaha tambang bernama Haji Ton mencuat dalam kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Nama Haji Ton disebut bukan pemain kecil. Ia diduga menjadi salah satu aktor tambang ilegal berskala besar di kawasan Hutan Lindung Nadi dan Sarang Ikang. Ironisnya, meski namanya disebut terang-terangan di persidangan, hingga kini sosok tersebut belum tersentuh proses hukum dan masih bebas beraktivitas di luar.
Fakta itu terungkap dari kesaksian Dodi Sutomo, Pelaksana Tugas Kasi Perlindungan KPH Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejati Babel.
Di hadapan majelis hakim, Dodi membeberkan hasil patroli tim KPH Sungai Sembulan pada Maret 2025 lalu di kawasan hutan lindung yang kini menjadi locus perkara korupsi tata niaga timah tersebut.
Sebelum memberikan keterangan, Jaksa Perdana selaku salah satu JPU sempat mengingatkan Dodi agar menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya di bawah sumpah.
“Pak Dodi tadi saudara sudah disumpah, jadi berikan keterangan yang benar ya,” tegas jaksa di ruang sidang.
Peringatan itu seolah menjadi pembuka dari fakta mengejutkan yang kemudian diungkap saksi.
Dodi menyebut, saat patroli dilakukan pada 25 Maret 2025, tim KPH menemukan sedikitnya empat titik aktivitas tambang ilegal berskala besar yang seluruhnya menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung tersebut.
Yang mengejutkan, salah satu lokasi tambang itu disebut milik Haji Ton.
“Saat patroli tanggal 25 Maret 2025 kami mendapati ada empat aktivitas tambang ilegal. Lokasi pertama punya Kuluy alias Aloy, kedua Haji Ton, ketiga Haji Yul, dan Keraeng Sianjaya alias Alim. Yang kami dapati semuanya tambang skala besar dan beroperasi menggunakan alat berat,” ungkap Dodi di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu langsung menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, nama Haji Ton sebelumnya memang santer disebut-sebut di kalangan masyarakat sebagai salah satu pemain besar tambang ilegal di Bangka Tengah. Namun hingga perkara ini bergulir ke meja hijau, namanya belum pernah muncul sebagai tersangka.
Tak hanya Haji Ton, nama Kuluy alias Aloy dan Keraeng Sianjaya alias Alim juga ikut terseret dalam kesaksian tersebut. Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengembangan kasus ini akan dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Sarang Ikang dan Nadi sendiri menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung. Selain menyeret aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung, perkara ini juga diduga berkaitan dengan praktik tata niaga timah ilegal yang merugikan negara dan merusak kawasan hutan.
Sorotan publik kini tertuju pada keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu. Sebab di tengah bergulirnya persidangan, nama-nama besar mulai muncul satu per satu di ruang sidang — namun belum semuanya berdiri di kursi terdakwa. (RADAK)
Skandal Korupsi Timah Sarang Ikang, Haji Ton Disebut Pemilik Tambang Skala Besar di Ruang Sidang







