TINTABERITABABEL.COM, TOBOALI – Ahon Bakit, siapa yang tak kenal. Sosok pengusaha ternama di wilayah Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pria pengusaha tambak udang itu ternyata pernah terjerat kasus dugaan Penanaman sawit di kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Babar.
Ahon diamankan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, tahun 2016 lalu. Kemudian dengan tahun yang sama Ahon kembali diamankan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel dengan kasus pasir timah.
Namun Nama Bigbos satu ini kembali mencuat pada tahun 2024 dan dikabarkan menampung timah. Nama Ahon Bakit, disebut-sebut sebagai penampung timah ilegal hasil jarahan dari IUP PT Timah di perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Ahon disebut-sebut, menempatkan sejumlah anak buah dan kaki tangannya menampung sekaligus memonopoli pasir timah ilegal dari IUP PT Timah.
Tepian laut Ujung Payak Ubi, menjadi salah satu pintu akses kaki tangan Ahon membuka lapak transaksi jual beli timah ilegal.

Menurut sumber yang dikutip babelupdate tim tintabel ada dua titik koordinat menurunkan pasir-pasir timah hasil jarahan di IUP PT Timah. Diantaranya, pesisir Payak Ubi dan Dermaga Jeti Sukadamai.
Di sana, sejumlah orang dari kelompok dan kaki tangan Ahon melakukan transaksi jual beli timah dari hasil penjarahan dari IUP PT Timah Tbk di laut Sukadamai.
“Yang timah Itu ada kelompoknya, di sana (Payak Ubi, red). Titik koordinat mereka menurunkan timah ilegal di Payak Ubi , pelabuhan jetty (pelabuhan speed) , nanti timah tersebut dikumpulkan dan dibeli oleh Ahon Bakik,” kata sumber Babelupdate.com, Selasa (7/5/2024).
Untuk keberimbangan pemberitaan, redaksi berupaya melakukan konfirmasi ke sejumlah nomor telepon Ahon. Namun dari tiga nomor telpon Ahon yakni
+62 823-3996-37**
+62812799916**
+62812792811** tidak satu pun yang tersambung.
(Tb / Tintaberitababel.com / La Ode M. Murdani)





