Foto ilustrasi bukan gambar sebenarnya
BANGKA, TINTABABEL.CO. – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali berdenyut.
Padahal belum lama ini, tim gabungan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung turun langsung melakukan penertiban atas perintah Kapolda Babel Viktor T Sihombing.
Penertiban itu digembar-gemborkan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian ekosistem sungai dan merespons keresahan masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ironi, aktivitas tambang hanya berhenti sekitar dua pekan. Setelah itu, mesin-mesin kembali meraung, para pekerja kembali turun ke sungai.
Bahkan disebut beroperasi siang dan malam secara sembunyi-sembunyi.
“Kalo tu biasalah Bang. Penertiban lalu itu hanya serimonial bailah. Jangan dianggap dakde action APH. Sudah tu dibelakang lah bentuk pantia baru ulik. Suat ne payah cari APH yang amanah Bang,” ujar Ton, warga sekitar sembari tertawa.
Penertiban Hanya Seremonial?
Kembalinya aktivitas tambang ilegal dalam waktu singkat di DAS Jade Bahrin memunculkan pertanyaan mendasar, apakah penertiban sebelumnya hanya bersifat seremonial?
Jika operasi dilakukan atas perintah langsung Kapolda, mengapa pengawasan lanjutan begitu lemah? Mengapa hanya dalam hitungan minggu, lokasi yang sama bisa kembali aktif? Apakah tidak ada patroli rutin? Tidak ada pemasangan garis pengawasan? Tidak ada efek jera?
Situasi ini memperlihatkan pola klasik dalam penanganan tambang ilegal di Bangka Belitung, ditindak saat ramai sorotan, lalu meredup ketika perhatian publik menurun.
Lebih jauh, publik mulai mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum (APH) di Bangka Belitung. Ketidaktegasan dalam menjaga kawasan DAS — yang secara ekologis sangat vital — memperlihatkan lemahnya daya tekan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
Dugaan Pembiaran dan “Upeti”
Warga mengaku tak mengetahui siapa koordinator tambang tersebut saat ini.
Namun mustahil aktivitas dengan jumlah pekerja dan peralatan yang tidak sedikit bisa berjalan tanpa terdeteksi aparat setempat.
Muncul dugaan adanya pembiaran. Bahkan beredar spekulasi mengenai kemungkinan aliran “upeti” kepada oknum tertentu agar aktivitas tetap berjalan. Meski tudingan ini belum terkonfirmasi secara resmi, fakta bahwa tambang kembali beroperasi dalam waktu singkat membuat kecurigaan publik sulit ditepis.
“Kalo tu adelah dengar-dengar Bang. Kalo kami sih percaya, soalnya kalo dakde upeti, pastilah ditertibkan. Nah kalo lihat kondisi sekarang dibiarkan, masuk akal ade upeti yang berjalan,” timpal Jok.
Sebagian masyarakat Jade Barin mengaku tidak bisa berbuat apapun. Mereka hanya nenonton dan berdoa semoga saja banyak korban bergelimpangan di DAS Jade Barin.
“Semoga terjadi korban seperti di Pondi Bang. Kalo lah banyak mati di DAS tu baru sibuk semue,” tukas Ton, sembari mengangkat tangan ke atas.
Jika benar tidak ada pembiaran, maka pertanyaannya bergeser, apakah APH memang tidak mampu mengendalikan tambang ilegal di Jade Bahrin?
Harga Timah Tinggi, Hukum Melemah?
Tingginya harga komoditas timah di Bangka Belitung diduga menjadi pemicu utama. Margin keuntungan yang besar membuat para koordinator tambang nekat mengambil risiko. Dalam kondisi seperti ini, hanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten yang bisa menjadi penyeimbang.
Namun yang terjadi di DAS Jade Bahrin justru sebaliknya. Penertiban tidak berkelanjutan. Tidak ada informasi soal penetapan tersangka. Tidak ada publikasi proses hukum lanjutan. Yang terlihat hanya siklus: ditutup — sunyi — buka kembali.
Padahal, dampaknya bukan perkara sepele. Aktivitas tambang di kawasan DAS berpotensi menyebabkan kerusakan struktur dan ekosistem sungai.
Dimana Sekarang yang Namanya Ketegasan?
Perintah sudah dikeluarkan. Penertiban sudah dilakukan. Namun hasilnya nihil.
Publik kini menunggu bukan sekadar operasi simbolik, melainkan langkah konkret, yakni pengawasan ketat, penindakan hukum terhadap koordinator, serta transparansi proses hukum. Tanpa itu, komitmen menjaga lingkungan hanya akan menjadi narasi di atas kertas.
Kasus Jade Bahrin menjadi cermin yang memalukan, apakah APH Bangka Belitung benar-benar serius memberantas tambang ilegal, atau justru terjebak dalam pola penindakan sesaat tanpa daya tahan?
Jika dalam dua minggu saja tambang bisa kembali beroperasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian sungai — tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. (Radak01)






