JAKARTA, TINTABABEL.COM – Terkait data eksportir sawit nakal yang diduga aktif menjalankan praktik under-invoicing dan transfer pricing sehingga menimbulkan kerugian negara jumbo, Bareskrim Mabes Polri langsung bergerak.
Pada Jumat sore (29/5/2026), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Pademangan Barat, Jakarta Utara (Jakut).
Tak hanya kantor, penyidik juga menggeledah gudang milik perusahaan tersebut di kawasan pergudangan Laksana, Tangerang, Banten, pada hari yang sama.
Penggeledahan terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit, atau praktik under-invoicing yang menyeret eksportir sawit itu. Petugas memeriksa berkas dokumen dan file yang tersimpan di dalam komputer.
Sejumlah dokumen pembelian dan ekspor serta CPU komputer (barang bukti elektronik) yang diduga terkait kasus tersebut, turut disita untuk diselidiki lebih lanjut.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno mengatakan, sejumlah karyawan PT MMS juga diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
“Seluruh karyawan PT MMS, semuanya, berikut dari Kementerian Perdagangan (sudah diperiksa). Nanti akan menginjak ke pihak-pihak lain,” tutur Setyo.
Diketahui, PT MMS diduga melakukan under-invoicing dan manipulasi data ekspor CPO yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Modus yang dilakukan perusahaan, diduga dengan menyelundupkan 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok.
Praktik culas ini ditempuh eksportir nakal untuk menghindari bea keluar (BK) dan kewajiban aturan ekspor. Saat ini, Bareskrim Mabes Polri telah meningkatkan status perkaranya ke penyidikan.
“Kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara,” pungkas Setyo. (Inilah)
Selundupkan 1.802 Ton CPO via Priok, Kantor Eksportir Sawit Nakal Digeledah Polis







