Saut Situmorang Desak Kejagung Kejar Pejabat Pemberi Izin di Kasus Tambang Ilegal PT QSS

oleh -
Bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto (SDT). (Foto: Puspenkum Kejagung/RMOL)

JAKARTA, TINTABABEL.COM – Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai penanganan perkara tambang ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan tersangka Sudianto alias Aseng tidak berhenti pada satu tersangka.

Dirinya meyakini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membongkar tuntas dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalbar, termasuk mengungkap beking aparatur terhadap Aseng.

“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut kepada wartawan, Kamis, (28/5/2026).

Saut menegaskan harusnya aparat penegak hukum juga menelusuri pihak yang mengeluarkan izin tambang tersebut hingga tuntas. Bahkan, jika ada beking atau perlindungan dari pihak terkait harus diusut tuntas sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar.

PT QSS diduga telah memperoleh IUP, tapi penambangannya malah dilakukan di luar wilayah izin yang diberikan. Kasus rasuah yang melibatkan tambang bauksit ini diduga telah berlangsung sejak 2017-2025.

Modus Kejahatan

Mengenai duduk perkara kasus ini, Kejagung mengungkap adanya modus culas yang dilakukan oleh korporasi tersebut. Meski mengantongi dokumen izin resmi, aktivitas pengerukan komoditas tambang di lapangan justru dilakukan secara ilegal di luar koordinat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Tak main-main, praktik lancung ini ditengarai melibatkan orang dalam di instansi pemerintahan. Korps Adhyaksa mengendus adanya kongkalikong erat antara pihak swasta dan pejabat publik untuk memuluskan penambangan di luar izin tersebut.

Guna kepentingan penyidikan dan mengantisipasi pelarian, penyidik langsung mengambil tindakan penahanan terhadap SDT. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Terkait nilai kerugian finansial yang dialami negara akibat eksploitasi bauksit ilegal ini, Kejagung belum bisa membeberkan angka pastinya. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit menyeluruh.

Di sisi lain, perburuan barang bukti dan dokumen pelengkap terus digencarkan. Selain memeriksa maraton sejumlah saksi, tim Jampidsus juga menyisir dan menggeledah lima lokasi berbeda di Jakarta dan Pontianak secara simultan. (Inilah)

Baca Juga  Terima Uang dari PT TSHI, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka

No More Posts Available.

No more pages to load.