TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Penangkapan 9 unit alat berat jenis Excavator di Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang di bentuk Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, terus membuahkan hasil.
Setelah 14 unit, kini 9 unit pun menyusul berikut nama haji ton,timbul di permukaan. Namun, penindakan ini memunculkan reaksi beragam dari masyarakat. Banyak warga mempertanyakan peran dan kinerja Polisi Kehutanan (Polhut) mengingat kegiatan tambang ilegal di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Pertanyaan publik pun muncul:
Mengapa operasi besar seperti ini justru dilakukan Satgas TNI? Apa langkah yang selama ini diambil Kesatuan Penertiban Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan dalam menangani maraknya tambang timah ilegal di kawasannya?
Mahasiswa dan Founder Intuisi Pemuda, Andi Firdaus Purnama kepada redaksi tintababel.com. Mengatakan dirinya timbul kejanggalan yang telah dilakukan tersebut.
“Kenapa dalam penangkapan tersebut tidak dilakukan sejak lama, padahal yang kita ketahui bahwa ada unit pelaksanaan pemerintah daerah yang mengelola hutan produksi di suatu wilayah yaitu KPHP,”kata Andi.
Apakah mereka memang tidak tau atau pura-pura tidak tau selama ini?
Terus yang kita ketahui juga bahwa aktivitas penambangan ini yang sudah begitu lama beroperasi tentunya jika mereka benar-benar bekerja pasti tau akan hal tersebut, atau jangan-jangan sudah ditertibkan oleh faktor eksternal yang lain?
Menjadi tanda tanya dan kecurigaan terhadap hal tersebut. Dengan tujuan KPHP sebagai pengelola hutan secara lestari dan efisien sebagai bagian dari system pengelolaan hutan nasional, seharusnya sudah cukup untuk melakukan penertiban sejak dahulu, kenapa harus menunggu satgas PKH?
“Disini saya rasa pihak KPHP, kurang optimal karena ditemukan adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak Kawasan hutan tersebut oleh unit pelaksanaan ini. Pembiaran tersebut menunjukan lemahnya pengawasan serta kurangnya Tindakan responsive dalam menjaga kelestarian alam,”ujarnya.
Sehingga timbul pertanyaan bagi kami apakah kurangnya penindakan dari KPHP terkait aktivitas tambang dikawasan hutan.
“Jika iya, berarti itu bentuk kelalaian yang dilakukan KPHP atau malah dipengaruhi oleh faktor lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.”tegasnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPHP ) Sungai Sembulan, Mardiansyah, saat dimintai tanggapannya terkait penangkapan puluhan unit excavator di wilayah KPH yang ia pimpin.
“Jadi saya mau klarifikasi bang yah, tim anggota Polhut KPHP Sungai Sembulan, sudah melakukan Patroli rutin, di tiga wilayah di antaranya 1. Wilayah KPH Sungai Sembulan, 2. Wilayah KPH Sungai Kurau, dan 3. Wilayah KPH Lubuk Besar, dengan luas lahan areal kawasan hutan kurang lebih 121.000 Hektar dengan anggota Polhut yang ada di KPHP Sungai Sembulan hanya 2 orang,”kata Mardiansyah.
Dilanjutkan Mardiansyah, di lapangan apabila ada temuan kegiatan ilegal baik itu Penambangan atau pembukaan lahan di kawasan hutan. Tim anggota Polhut sungai sembulan selalu berdasarkan SOP kehutanan.
“SOP, yang pertama memasang spanduk larangan kegiatan ilegal baik tambang dan pembukaan lahan di kawasan, yang kedua memberikan surat panggilan dan yang ketiga memberikan surat peringatan.”pungkasnya. (tb/tintababel.com/ La Ode M. Murdani)






