Oleh: Radak 01
BANGKA, TINTABERITABABEL.COM — Aktivitas di kawasan industri Jelitik, Kabupaten Bangka, mulai kembali bergeliat. Truk-truk bermuatan pasir timah silih berganti masuk ke sejumlah pabrik peleburan.
Asap tipis dari cerobong tanur mulai tampak di beberapa titik. Namun di balik denyut ekonomi yang kembali hidup itu, tersimpan pertanyaan mendasar, atas dasar izin apa peleburan timah dilakukan, sementara RKAB belum keluar?
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, beberapa smelter swasta di Jelitik sudah aktif menerima pasir timah bahkan melakukan peleburan.
Harga pasir timah di tingkat smelter saat ini berkisar Rp 285.000 hingga Rp 295.000 per kilogram, angka yang cukup menggoda para pemasok di tengah ketatnya pengawasan tambang.
Perusahaan smelter yang disebut sudah menerima pasokan pasir timah antara lain MSP, MGR, dan MSB. Dari ketiganya, MSP dan MGR dikabarkan telah mengoperasikan tanur sendiri untuk melebur pasir timah.
Sementara itu, MSB disebut belum melakukan peleburan secara mandiri.
“MSB belum melebur karena pekerja dari China belum datang. Mungkin minggu depan sudah datang. Sekarang MBS masih melebur di MGR,” ujar seorang narasumber RADAK di lapangan, Senin (26/1/2026).
Pernyataan ini membuka simpul persoalan lain, praktik penitipan peleburan (toll smelting) yang kembali terjadi, meski status perizinan masih dipertanyakan.
Pasir Timah Sudah Dikirim, Dari Mana Asalnya?
Sejumlah pemasok pasir timah mengakui kepada media ini bahwa mereka sudah melakukan pengiriman rutin ke smelter di Jelitik. Namun ketika ditanya asal pasir timah, apakah berasal dari IUP dengan RKAB aktif, dari kemitraan resmi, atau dari aktivitas penambangan lain, sebagian memilih irit bicara.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran lama yang belum pernah benar-benar tuntas: smelter beroperasi lebih dulu, legalitas menyusul kemudian.
Dalam tata kelola pertambangan nasional, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) bukan sekadar formalitas. RKAB adalah dasar legal untuk produksi, penerimaan dan pengolahan mineral, serta pergerakan material tambang.
Tanpa RKAB yang disetujui Kementerian ESDM, tidak ada dasar hukum bagi perusahaan tambang maupun smelter untuk melakukan aktivitas produksi dan pengolahan.
Lalu, Bagaimana Smelter Bisa Melebur?
Secara regulasi, smelter hanya dapat menerima dan melebur pasir timah dari sumber yang memiliki RKAB aktif dan sah. Smelter juga wajib memastikan, antara lain:
1. Legalitas asal pasir timah,
2. Kesesuaian volume dengan RKAB pemasok,
3. Kepatuhan terhadap izin lingkungan dan operasional smelter itu sendiri.
Jika RKAB belum terbit, maka penerimaan pasir timah patut diduga ilegal, peleburan berpotensi melanggar UU Minerba, dan aktivitas tersebut bisa masuk kategori penadahan hasil tambang ilegal, jika asal material tidak sah.
Aparat Penegak Hukum Masih Diam?
Dalam kondisi RKAB belum keluar namun peleburan sudah berjalan, aparat penegak hukum (APH) semestinya melakukan penghentian sementara aktivitas peleburan,
memeriksa dokumen asal-usul pasir timah,
menyegel atau mengamankan stok bahan baku dan hasil lebur, serta memeriksa hubungan bisnis antara smelter dan pemasok.
Pembiaran terhadap aktivitas semacam ini berisiko menciptakan preseden buruk bahwa hukum tunduk pada kebutuhan industri, bukan sebaliknya.
Rekam Jejak PT MBS dan PT PSS
Nama PT Mitra Bangka Semesta (MBS) bukan kali pertama muncul dalam pusaran polemik timah di Bangka Belitung. Sebelumnya, perusahaan ini kerap disebut dalam laporan lapangan terkait kerja sama peleburan dengan smelter lain,
aktivitas pengolahan yang bergantung pada pihak ketiga, serta sorotan soal transparansi rantai pasok bahan baku.
Sementara PT Putera Sarana Shakti (PSS), dalam catatan pemberitaan sebelumnya, juga pernah dikaitkan dengan dinamika distribusi pasir timah dan pengawasan produksi.
Meski tidak selalu berujung pada penindakan hukum, jejak-jejak ini menunjukkan pola berulang, dimana aktivitas berjalan lebih cepat dibanding kepastian regulasi.
Tidak dapat dipungkiri, beroperasinya smelter memberi efek ekonomi, yakni lapangan kerja, perputaran uang, dan penyerapan pasir timah rakyat.
Namun ketika aktivitas peleburan dilakukan tanpa fondasi RKAB yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga integritas tata kelola pertambangan nasional.
Pertanyaannya kini sederhana namun krusial: apakah aparat akan menegakkan aturan secara konsisten, atau kembali membiarkan peleburan berjalan sambil menunggu izin menyusul di belakang?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah Jelitik menjadi simbol penegakan hukum, atau justru contoh bagaimana regulasi kembali dikalahkan oleh kepentingan industri.
Tim Radakbabel masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait dalam permasalahan RKAB, dan aktivitas semelter. (Radak)






