JAKARTA, TINTABABEL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Kejagung menyebut penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
“Pada hari ini Rabu (3/6/2026) tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry
“Hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Jeffry lagi.
Selain Dadan, Penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap dua eks Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dari jabatannya. Selanjutnya, Presiden Prabowo menunjuk Wakil Kepala BGN, Nanik Sudarwati Deyang naik ke posisi yang ditinggalkan Dadan Hindayana.
“Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Pertama adalah Saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.
Selain Dadan, Prabowo juga mencopot dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
“Tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi selama ini di dalam membangun fondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional,” kata Pras.
Benar saja, hari ini Rabu (3/6/2026) penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus). Tak main-main, penggeledahan berlangsung sejak pukul 02.00 WIB.
Pada siang harinya, beredar informasi yang menyebut Dadan telah ditangkap penyidik Kejagung, beserta sejumlah barang bukti dugaan korupsi. Ditemani dua mantan Waka BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. (Inilah)
Program Unggulan Digerogoti, Eks BGN dan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi







