TINTABERITABABEL.COM, BANGKA TENGAH – Pulau Gelasa, sebuah pulau kecil di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, mendadak menjadi episentrum perdebatan energi nasional. Bukan karena tambang timah atau geliat pariwisata, melainkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) oleh PT Thorcon Power Indonesia.
Proyek yang digadang-gadang sebagai solusi energi bersih masa depan ini justru memantik kegelisahan di tingkat tapak. Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Bangka Tengah mulai bersuara lantang, menilai proyek strategis tersebut berjalan tanpa sosialisasi dan keterbukaan informasi yang memadai.
Forum Laskar Bangka Tengah (Forlabb Bateng) menjadi salah satu organisasi yang paling vokal mengkritisi rencana PLTT di Pulau Gelasa. Bagi Forlabb, persoalan utama bukan sekadar setuju atau menolak investasi, melainkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan, terutama terkait proyek nuklir.
“Kami tidak menolak mentah-mentah semua investasi yang masuk ke Bangka Tengah. Tapi ini soal nuklir. Harus ada kajian dan informasi yang lengkap, mendalam, dan terbuka kepada masyarakat,” ujar Ketua Forlabb Bateng, Eka Putra, Senin (15/12/2025) di Koba, seperti dilansir dari berita5.co.id (Tim Radak Babel).
Forlabb yang dikenal aktif mengkaji isu energi bersih, lingkungan, dan dampak sosial-ekonomi kebijakan strategis menyebut, sejak awal pihaknya mengikuti perkembangan kebijakan energi nasional, termasuk rencana PT Thorcon di Pulau Gelasa. Namun, alih-alih dialog publik, yang mereka temukan justru minim penjelasan resmi kepada masyarakat.
Diduga Masuk Daerah Sebelum Izin Tapak Rampung
Kritik Forlabb menguat setelah mencuat informasi bahwa PT Thorcon telah melakukan aktivitas di wilayah Bangka Tengah, sementara proses persetujuan izin tapak dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) disebut belum sepenuhnya tuntas.
“Jujur kami geram. Thorcon sangat kurang menyampaikan tahapan apa yang sedang dan sudah mereka kerjakan. Bahkan sudah masuk ke daerah kami, padahal sebelumnya belum mendapat persetujuan tapak dari Bapeten,” tegas Eka.
Dalam proyek nuklir, izin tapak dari Bapeten merupakan tahapan krusial yang menentukan kelayakan lokasi dari aspek keselamatan, lingkungan, hingga sosial. Jika aktivitas sudah berjalan sebelum izin tapak final, maka muncul pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan negara.
Tak hanya PT Thorcon, Forlabb juga menyoroti sikap pemerintah daerah, DPRD, hingga Bapeten yang dinilai belum cukup terbuka kepada publik.
“Kami harap Pemda, DPRD, dan Bapeten juga transparan. Sejauh mana tahapan yang sudah dilaksanakan, apa hasil kajian-kajian PT Thorcon di Pulau Gelasa—itu hak publik untuk tahu,” ujar Eka.
Belajar dari Sejarah Konflik SDA
Di Bangka Belitung, ketertutupan informasi bukan hal baru. Sejarah panjang konflik sumber daya alam mengajarkan bahwa proyek besar yang minim partisipasi publik kerap meninggalkan masalah lingkungan, sosial, dan ketidakadilan bagi masyarakat lokal.
PLTT berbahan bakar thorium memang kerap dipromosikan sebagai teknologi nuklir yang lebih aman dan ramah lingkungan. Namun bagi warga pesisir yang akan hidup berdampingan dengan fasilitas tersebut, klaim teknologi tinggi tidak serta-merta menghapus rasa cemas.
Tanpa sosialisasi berkelanjutan, tanpa penjelasan terbuka soal risiko, manfaat, serta mitigasi dampak, istilah “energi bersih” justru terasa elitis dan jauh dari realitas masyarakat sekitar.
“Kami akan terus melakukan gerakan-gerakan jika tidak mendapat informasi secara lengkap,” tegas Eka, menandai potensi menguatnya resistensi publik.
Alarm Dini Proyek Strategis Nasional
Apa yang terjadi di Pulau Gelasa menjadi alarm dini bagi pemerintah pusat dan investor. Proyek strategis nasional—terlebih yang menyentuh isu sensitif seperti nuklir—tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan teknokratis dan perizinan administratif.
Tanpa transparansi, tanpa pelibatan publik yang bermakna, serta tanpa komunikasi jujur sejak awal, proyek sebesar apa pun berisiko kehilangan legitimasi sosialnya.
Pulau Gelasa kini bukan sekadar lokasi rencana PLTT. Ia telah menjelma menjadi cermin: sejauh mana negara dan investor benar-benar menghormati hak masyarakat untuk tahu, memahami, dan ikut menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri.







