Pilih Kasih Penegakan Hukum: Timah 3 Ton Ditangkap, Dilepas, Lalu Masuk MSP — Satgasus Dipertanyakan

oleh -

TINTABERITABABEL.COM, BANGKA — Penangkapan pasir timah seberat ±3 ton oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PT Timah yang sempat dielu-elukan sebagai bukti ketegasan penertiban, justru berakhir menjadi ironi. Barang bukti yang diamankan selama berjam-jam itu akhirnya dilepas, sebagian masuk ke PT Mitra Stania Prima (MSP), sementara sebagian lain disebut tetap ditahan dan dialihkan ke PT Timah. Fakta ini memantik kecurigaan publik: apakah penegakan hukum di sektor timah berjalan adil, atau justru pilih kasih?

Kasus bermula saat truk bernomor polisi BN 8738 PT bermuatan pasir timah sekitar 3 ton diamankan Satgasus PT Timah, Kamis (24/12/2025). Truk tersebut ditahan hampir 9 jam di lokasi bekas PT RBT. Namun alih-alih berujung pada proses hukum atau penyitaan utuh, kasus ini justru berakhir dengan pelepasan yang menyisakan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian pasir timah tetap dilepas dan masuk ke PT MSP, sementara sebagian lain disebut ditahan dan dimasukkan ke PT Timah. Tidak ada penjelasan resmi mengenai pemisahan perlakuan tersebut. Publik pun bertanya: atas dasar apa satu muatan diperlakukan berbeda dalam satu kasus yang sama?

Baca Juga  Satgas PKH Kembali Amankan 9 Unit Excavator Milik Haji Tom

Sorotan terhadap Satgasus PT Timah pun menguat. Satgasus yang dibentuk atas mandat langsung Presiden RI Prabowo Subianto diharapkan menjadi instrumen penertiban tambang ilegal dan pembenahan tata kelola timah. Namun dalam praktiknya, kasus ini justru menimbulkan kesan sebaliknya: penegakan yang setengah hati, inkonsisten, dan rawan intervensi kepentingan.

Seorang tokoh masyarakat Bangka dengan tegas mempertanyakan integritas langkah Satgasus.

“Kalau sudah ditangkap, kenapa dilepas? Ini mencederai rasa keadilan. Jangan sampai publik menilai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Apalagi ini menyangkut PT MSP,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).

Nama PT MSP kembali menjadi sorotan karena disebut-sebut memiliki afiliasi kuat dengan jaringan bisnis pertambangan yang dikaitkan dengan Harwendro, keponakan Hasyim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto. Jika dugaan ini benar, maka kasus pasir timah 3 ton ini tak lagi sekadar soal administrasi atau pelanggaran teknis, melainkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga  Truk Bermuatan 3 Ton Timah Diamankan Satgasus: Dibawa ke PT MSP

Sumber internal yang tergabung dalam operasi Satgasus PT Timah mengungkapkan, pelepasan tersebut justru menjadi polemik di internal.

“Masalahnya bukan kecil. Siapa yang perintahkan lepas? Kenapa dilepas kalau sudah ditangkap?” ujarnya.

Lebih jauh, sumber itu menegaskan bahwa timah tersebut tetap diambil oleh PT MSP, dan truk keluar dari kawasan perusahaan dalam kondisi kosong. Fakta ini bertolak belakang dengan klaim bahwa penangkapan hanya sebatas pemeriksaan administratif.

Alasan lain yang mencuat adalah dugaan RKAB PT MSP telah habis masa berlakunya, serta adanya kesepakatan antara PT Timah dan PT MSP tertanggal 14 Desember 2025, yang menyatakan PT MSP tidak boleh menerima pasir timah dan seluruh produksi harus diserahkan ke PT Timah. Jika kesepakatan ini benar, maka masuknya pasir timah ke PT MSP justru menjadi pelanggaran terang-terangan.

Baca Juga  Isu Keterlibatan Oknum dalam Pengiriman Timah Ilegal di Bangka Terus Bergulir

Ironisnya, di lapangan beredar narasi tandingan. Sopir truk menyebut muatan tersebut tidak ditangkap, hanya diperiksa, dengan alasan berasal dari IUP Bangka Tengah. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya penahanan selama berjam-jam — sebuah tindakan yang sulit disebut “sekadar pemeriksaan”.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT MSP tidak memberikan klarifikasi, meski telah dikonfirmasi terkait status RKAB dan dugaan pelepasan pasir timah tersebut.

Kasus ini menegaskan satu hal: penegakan hukum pertimahan di Bangka Belitung masih menyisakan ruang abu-abu yang lebar. Selama Satgasus PT Timah tidak membuka proses secara transparan — siapa memerintahkan, dasar hukumnya apa, dan mengapa ada perlakuan berbeda dalam satu kasus — maka kecurigaan publik akan terus membesar.

Lebih dari sekadar 3 ton pasir timah, yang kini dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum. Jika hukum bisa dinegosiasikan, maka pertanyaan paling mendasar pun mengemuka: Satgasus ini bekerja untuk negara, atau untuk kepentingan tertentu?

No More Posts Available.

No more pages to load.