Pendangkalan Dibayar Mahal : Nelayan Kehilangan Masa Depan

oleh -

Oleh : La Ode M. Murdani. 

BANGKA, TINTABABEL.COM — Ada satu garis yang tidak boleh dilanggar dalam pembangunan: ketika aktivitas ekonomi mulai merampas ruang hidup masyarakat, di situlah negara seharusnya hadir bukan diam.

Persoalan tambang di wilayah muara seperti Air Kantung memperlihatkan betapa garis itu kini semakin kabur, bahkan terkesan sengaja dihapus.

Narasi “normalisasi” atau “pendalaman alur” terdengar indah di atas kertas. Seolah-olah ada niat memperbaiki, membantu nelayan, dan memperlancar akses. Tapi pertanyaannya sederhana: jika benar untuk memperbaiki, mengapa nelayan justru resah? Mengapa akses mereka terganggu? Mengapa muncul pendangkalan baru, bahkan daratan di tengah laut?

Di titik ini, publik berhak curiga

Muara bukan sekadar titik pertemuan air laut dan sungai. Ia adalah denyut ekonomi rakyat kecil. Tempat perahu bersandar, tempat hasil tangkapan dibongkar, dan titik awal kehidupan ratusan keluarga nelayan. Ketika ruang ini terganggu, yang terancam bukan hanya aktivitas, tapi keberlangsungan hidup.

Hukum sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan wajib dikaji secara serius. Bahkan lebih jauh, jika terbukti merusak atau merugikan masyarakat, izin bukan hanya bisa dievaluasi tapi harus dicabut.

Begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, negara dengan tegas mengakui bahwa nelayan memiliki hak atas ruang hidupnya. Hak atas akses, hak atas wilayah tangkap, dan hak untuk tidak disingkirkan oleh kepentingan industri.

Lalu jika semua aturan ini sudah ada, mengapa konflik seperti ini terus berulang?

Jawabannya sering kali pahit: karena kepentingan ekonomi skala besar kerap lebih didengar dibanding suara nelayan tradisional. Karena “izin” sering dijadikan tameng, bukan tanggung jawab. Dan karena pengawasan di lapangan kerap kalah oleh praktik pembiaran.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika istilah teknis seperti “RKAB”, “AMDAL”, atau “normalisasi” berubah fungsi bukan lagi sebagai instrumen pengendali, tapi menjadi legitimasi untuk terus menggali tanpa henti.

Jika benar aktivitas tambang di muara menyebabkan pendangkalan, menghambat jalur kapal, atau bahkan menciptakan daratan baru dari tailing, maka ini bukan lagi persoalan teknis. Ini adalah bentuk kegagalan dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keadilan sosial.

Tidak ada yang menolak investasi. Tapi investasi yang mengorbankan nelayan adalah investasi yang kehilangan legitimasi moralnya.

Negara tidak boleh menunggu konflik membesar baru bertindak. Ketika nelayan sudah resah, itu bukan sekadar keluhan itu alarm. Alarm bahwa ada yang salah di lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “boleh atau tidak tambang beroperasi di muara”. Pertanyaan yang lebih jujur adalah: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh aktivitas ini rakyat atau kepentingan tertentu?

Jika jawabannya bukan nelayan, maka sudah seharusnya aktivitas itu dihentikan. Bukan ditunda, bukan dikaji ulang tanpa ujung, tapi dihentikan sampai ada kepastian bahwa muara kembali menjadi milik mereka yang sejak awal menggantungkan hidup di sana.

Baca Juga  Mobil Avanza Ludes Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Kimjung, Diduga Akibat Aktivitas “Ngerit”

No More Posts Available.

No more pages to load.