JAKARTA, TINTABABEL.COM — Langkah tegas diambil Bareskrim Polri dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pendakwah.
Ustaz Syekh Ahmad Misry atau SAM kini resmi berstatus tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti.
Penetapan itu menjadi sorotan publik, mengingat sosok yang terlibat dikenal sebagai pendakwah dengan jaringan internasional.
Aparat menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, yang sebagian besar merupakan santri di bawah umur.
“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan, penyidikan ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.
Langkah tersebut sekaligus memastikan aspek perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam proses hukum.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ujarnya.
Modus Dugaan Iming-iming Beasiswa ke Mesir
Kasus tersebut mencuat setelah laporan resmi dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 12 Maret 2026. Pendakwah asal Mesir tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri dengan modus menjanjikan beasiswa pendidikan ke Mesir.
Dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, pelapor Habib Mahdi Alatas mengungkapkan, mayoritas korban adalah santri berusia di bawah umur yang tergiur janji pendidikan agama di luar negeri.
“Terlapor pun diduga menjanjikan para korban beasiswa di Mesir. Namun, sebelum diberangkatkan, terlapor melakukan tindakan asusila dengan dalih cek fisik,” ungkapnya.
Habib Mahdi memaparkan, pendekatan yang digunakan pelaku memanfaatkan kepercayaan dan minimnya pengetahuan korban tentang dunia luar.
“Iming-imingnya agama ya. ‘Mau enggak saya berangkatin ke Mesir? Nanti kalau ke sana memiliki sanad. Yang akhirnya dibilang ‘Ya udah saya cek fisik’. Namanya anak umur 15 tahun, enggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik,” kata Habib Mahdi di Menteng, Jakarta Pusat.
Korban Bertambah, Jaringan Kasus Meluas
Sejauh ini, jumlah korban yang teridentifikasi disebut telah mencapai belasan orang. Namun, yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian baru lima orang.
Para korban tersebar di berbagai daerah, mulai dari Purbalingga, Bogor, hingga sebagian yang kini berada di Mesir.
Fakta tersebut membuka kemungkinan adanya jaringan atau pola berulang dalam kasus tersebut, yang kini tengah didalami penyidik.
Penanganan oleh unit khusus PPA dan PPO mengindikasikan aparat tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada kemungkinan adanya sistem atau praktik yang lebih luas.
Ujian Kepercayaan dan Perlindungan Santri
Kasus itu menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan keagamaan dan masyarakat luas. Relasi antara guru dan murid yang seharusnya dilandasi kepercayaan justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Penegakan hukum terhadap kasus tersebut diharapkan menjadi titik balik dalam memperkuat sistem perlindungan santri, khususnya anak-anak di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Selain itu, transparansi proses hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan penegak hukum.
Dengan status tersangka yang kini disematkan kepada SAM, publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penahanan dan pengembangan kasus.
Penyelidikan mendalam diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban. (Mozaik inilah)







