TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Suharli alias Lew kolektor timah atau penampung dari hasil. Aktivitas Tambang Ilegal diperairan Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) harus mendekam di Jeruji Mapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (11/5/24) kemarin.
Lew ditangkap, setalah Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel berhasil mengamankan Sa (35) tahun yang merupakan sopir truk dan Ya (50) tahun yang juga merupakan Kernet.
Dari keterangan kedua pelaku ini muncul bahwa kepemilikan ratusan kampil pasir timah tersebut milik Suharli. Tak hanya itu penangkapan 8 ton timah tersebut muncul nama oknum anggota Dewan yang diduga terlibat inisial YG.
Informasi yang berhasil dihimpun Tintaberitababel.com, mobil truk yang digunakan untuk membuat ratusan kampil timah tersebut milik orang tua oknum anggota dewan. Namun Oknum Anggota DPR Provinsi yang dimaksud saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi nya.
Sayangnya dalam siaran pers, Polda Babel kepada sejumlah wartawan baru sampai ketiga pelaku.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan tim Subdit IV juga berhasil menangkap dua orang yang membawa ratusan kampil pasir timah.
“Ada 2 orang yang ditangkap, yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan Kernet, kemudian untuk pasir timahnya sebanyak 8 ton,”kata Jojo.
Jojo juga menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 unit mobil truk pada Jumat (10/5) malam di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir timah tersebut
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya,” jelasnya.
Selang beberapa jam usai ditangkapnya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil menangkap pemilik dari pasir timah illegal tersebut.
Pelaku yang ditangkap berinisial Su alias Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah dibawa di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jojo.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku masih ditambahkan Jojo, yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara






