JAKARTA, TINTABABEL.COM — Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko.
Aturan tersebut akan membatasi atau bahkan menonaktifkan akun media sosial milik anak yang belum memenuhi batas usia minimal pada sejumlah platform digital. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial, seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten berbahaya, hingga kecanduan internet pada anak.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan memastikan penggunaan media sosial dilakukan secara lebih aman dan terkontrol.
“Tujuan kebijakan ini adalah melindungi anak-anak di ruang digital. Kita ingin memastikan mereka tidak terpapar konten berbahaya atau aktivitas daring yang bisa merugikan perkembangan mereka,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya.
Menurutnya, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai platform media sosial untuk memastikan penerapan batasan usia dapat dijalankan secara efektif, termasuk melalui sistem verifikasi usia pengguna.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyedia platform digital agar ada mekanisme verifikasi umur yang lebih kuat, sehingga akun milik anak yang belum cukup usia bisa dibatasi atau dinonaktifkan,” katanya.
Meski demikian, kebijakan ini sempat memicu kesalahpahaman di masyarakat setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menutup platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook secara total.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemerintah hanya akan mengatur penggunaan akun oleh anak di bawah usia tertentu, bukan menutup platform media sosial.
Pakar komunikasi digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan literasi digital dan perlindungan anak di internet.
“Banyak anak yang sudah menggunakan media sosial sejak usia sangat dini tanpa pendampingan. Regulasi seperti ini bisa menjadi instrumen untuk mendorong platform dan orang tua lebih bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas digital anak,” ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut juga sangat bergantung pada keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak.
Pemerintah berharap aturan ini dapat menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terutama bagi generasi muda yang semakin aktif di dunia maya.






