BANGKA, TINTABERITABABEL.COM — Pemerintah Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menegaskan penolakan total terhadap seluruh aktivitas tambang timah di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin.
Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dan Pemerintah Kabupaten Bangka menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut secara permanen, bukan sekadar penertiban sesaat yang kemudian dibiarkan beroperasi kembali.
“Kami dari awal tidak pernah mengizinkan. Tidak pernah. Dari pemerintahan desa selalu melarang. Kami sudah berkali-kali membuat laporan, bahkan sampai ke gubernur, secara tertulis,” ujar Asari kepada RADAK BABEL, Sabtu (31/1/2026).
Penegasan tersebut muncul ditengah maraknya aktivitas tambang ilegal jenis TI (Tambang Inkonvensional) Rajuk dan TI Sebu-sebu yang beroperasi di kawasan hutan dan DAS Jada Bahrin hingga Desa Limbung. Ratusan unit tambang disebut telah merusak bentang alam, mencemari aliran sungai, dan mengancam keselamatan lingkungan serta warga.
Ditolak Sejak Awal, Tapi Tetap Jalan
Asari menjelaskan, penolakan tidak hanya bersifat lisan. Pemdes Jada Bahrin telah melayangkan surat resmi ke berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga organisasi lingkungan seperti Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).
“Berulang kali kami surati. Imbauan juga sering kami lakukan bersama Polsek dan Polres. Dulu Polres bahkan turun langsung ke lokasi,” kata Asari.
Namun, ia mengakui keterbatasan kewenangan pemerintah desa menghadapi praktik tambang ilegal yang terus berulang. Imbauan hari ini, kata dia, sering tak lebih dari formalitas, kemudian keesokan harinya jumlah penambang justru bertambah.
“Namanya warga, Bang. Hari ini kita larang, besoknya tambah banyak. Kita ini desa, tahu betul kondisi sosial masyarakat. Tidak mungkin juga kami membentuk satgas desa untuk menghadapi ratusan penambang,” ujarnya.
Pemdes juga mengaku memiliki dokumentasi lengkap berupa surat, foto, dan papan larangan yang dipasang di sekitar DAS. Namun, papan larangan itu kerap dicopot atau diabaikan.
Asari menegaskan, penolakan Pemdes Jada Bahrin bukan berarti anti terhadap mata pencaharian warga. Justru sebaliknya, pemerintah desa tengah mendorong tambang rakyat yang legal dan ramah lingkungan.
“Kami mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lokasi lain, di tanah kas desa, bukan di DAS. Itu upaya kami supaya masyarakat tetap bisa nambang, tapi secara legal dan tidak merusak,” jelasnya.
Usulan WPR tersebut, kata Asari, telah melalui proses musyawarah desa. Namun, hingga kini belum mendapat persetujuan final dari pemerintah di atasnya.
Tambang Jalan, Aparat Dipertanyakan
Sementara Pemdes bersikukuh menolak, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Aktivitas tambang ilegal di DAS Jada Bahrin berlangsung terang-terangan, siang hingga malam, seolah tanpa ada rasa takut.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil ratusan TI bisa kerja sebebas ini,” kata Gun (bukan nama sebenarnya), warga Jada Bahrin, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pembiaran bertahun-tahun membuat kawasan ini berubah menjadi zona tambang liar. Lubang-lubang galian menganga, sungai berubah keruh, dan hutan penyangga lingkungan kian menipis.
Muncul Nama Kamal dan Risky
Dalam pusaran tambang ilegal Jada Bahrin–Limbung, muncul sedikitnya 14 nama kolektor kecil serta seorang koordinator lapangan bernama Kamal, yang disebut mengatur aktivitas penambang dan menjadi penghubung ke kolektor.
Warga juga menyebut adanya pemodal bernama Risky, yang diduga menjadi pembeli utama pasir timah dari kawasan tersebut.
Kepala Desa Jada Bahrin berharap, kali ini aparat dan pemerintah daerah tidak mengulang pola lama.
“Kami mohon betul. Hentikan permanen. Jangan cuma sebentar lalu dibiarkan lagi. DAS ini bukan hanya milik desa, tapi masa depan lingkungan dan anak cucu,” tegas Kades setempat, Asari.
Kini, publik menunggu, apakah penegakan hukum akan benar-benar menyentuh akar persoalan, yakni kolektor dan pemodal, atau kembali berhenti di penambang kecil di lapangan.
Kasus Jada Bahrin menjadi ujian nyata komitmen negara dalam melindungi lingkungan, hukum, dan demokrasi. (Radak Babel)






