JAKARTA, TINTABABEL.COM – Dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Menurut Huda, beratnya hukuman perlu dipertimbangkan karena terdapat sejumlah faktor pemberat dalam perkara tersebut, termasuk korban yang masih di bawah umur serta dugaan tindak pidana yang terjadi berulang.
“Perlu dipertimbangkan ketentuan hukuman pidana paling berat, paling setidak-tidaknya karena ada anak di bawah umur, ada perkosaan berulang di sini, sehingga kemudian beberapa ketentuan pidana,” jelas Huda kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menyebut penjeratan hukum terhadap pelaku tidak hanya dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tetapi juga dapat dikombinasikan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Perlu dipertimbangkan ketentuan hukuman pidana paling berat, paling setidak-tidaknya karena ada anak di bawah umur, ada perkosaan berulang di sini, sehingga kemudian beberapa ketentuan pidana,” jelas Huda, Kamis (7/5/2026).
Ia menyebut penjeratan hukum terhadap pelaku tidak hanya dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tetapi juga dapat dikombinasikan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Bisa diterapkan secara sekaligus. Kalau bisa secara kumulatif, supaya hukuman pidana yang dijatuhkan juga bisa maksimal,” jelasnya.
Selain itu, Huda juga menyoroti proses penanganan kasus yang dinilai lambat, meski jumlah korban disebut cukup banyak.
“Dan konon kabarnya sudah dilaporkan berulang kali. Ini menggambarkan tidak pekanya aparat penegak hukum terhadap masalah yang berkaitan dengan perlindungan terhadap kelompok rentan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai terdapat relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban dalam kasus ini. Kondisi tersebut dinilai memperbesar potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Bahkan ada penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan agama juga dalam bujuk rayunya ataupun pemaksaan yang dilakukan terhadap korban tersebut,” pungkas Huda.
Sumber : Inilahcom
Pakar Hukum UMJ Desak Terapkan Pasal Berlapis bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo







