Ombudsman Nyatakan Seleksi KPID Babel Cacat Prosedur, Keputusan Akhir di Tangan Ketua DPRD

oleh -

TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung menegaskan telah terjadi maladministrasi dalam proses seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung periode 2025–2028. Rekomendasi perbaikan telah disampaikan kepada DPRD Babel dan kini sepenuhnya berada di tangan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Ombudsman memberikan tenggat waktu hingga 15 Desember 2025 kepada DPRD Babel untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan pada 9 Desember 2025. Rekomendasi tersebut menegaskan agar DPRD Babel memperbaiki tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

Langkah Ombudsman ini menyusul temuan adanya pelanggaran asas kepastian hukum dalam proses seleksi yang dilaksanakan DPRD Babel melalui Komisi I.

“Dalam telaah Ombudsman, proses seleksi ini dinyatakan tidak sah. Jika tetap dilanjutkan, maka produk KPID Babel akan cacat secara prosedural,” kata Muri Setiawan, salah seorang peserta seleksi, Selasa (16/12/2025).

Menurut Muri, DPRD Babel semestinya menghormati rekomendasi Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya akan mengambil keputusan yang bijaksana.

Baca Juga  RSUD Diminta Kurangi Rujukan ke Luar Daerah, Agung: Kasihan Keluarga Pasien

“Pak Didit dikenal sebagai politisi yang matang dan berpengalaman. Kami yakin beliau akan menghargai rekomendasi Ombudsman,” ujarnya.

 

Komisi I Tunggu Arahan Ketua DPRD

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengakui pihaknya telah menerima surat rekomendasi Ombudsman dan telah menyampaikannya kepada Ketua DPRD Babel.

“Semuanya sudah kami laporkan ke Ketua DPRD. Saat ini kami menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut,” kata Pahlevi.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengakui adanya keterlambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, mengingat waktu yang diberikan relatif singkat.

“Waktunya memang cukup mepet, karena hanya tujuh hari sejak surat disampaikan pada 9 Desember lalu. Tapi suratnya sudah di tangan Pak Ketua,” ujarnya.

 

Dua Surat Bernomor Sama, Isi Berbeda

Dalam surat Ombudsman Nomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, terungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proses seleksi KPID Babel.

Salah satu temuan utama adalah adanya dua surat pengumuman dengan nomor yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025, namun dengan isi berbeda.

Surat bertanggal 1 Oktober 2025 menyebutkan jumlah peserta yang lolos uji kelayakan sebanyak 21 orang. Namun, surat lain yang ditandatangani Ketua DPRD Babel pada 3 November 2025 justru mengubah jumlah peserta menjadi 36 orang, tanpa dasar regulasi yang jelas.

Baca Juga  Harga Timah Dunia Naik, DPRD Babel Desak PT Timah Ambil Kebijakan Lokal

DPRD Babel berdalih perubahan tersebut dilakukan karena adanya “pihak-pihak yang keberatan”, tanpa menjelaskan siapa pihak tersebut dan apa dasar keberatannya.

Ombudsman menilai tindakan ini melanggar asas kepastian hukum dan masuk dalam kategori maladministrasi.

Meski Sekretariat DPRD Babel mengakui adanya kesalahan penulisan nomor surat, Ombudsman menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berdampak langsung terhadap keabsahan proses seleksi.

 

Dalih Koordinasi dengan KPI Dinilai tidak Tepat

Komisi I DPRD Babel juga berkilah telah berkoordinasi dengan KPI Pusat dan mengklaim adanya “yurisprudensi” yang membolehkan jumlah peserta tidak mengikuti ketentuan dua hingga tiga kali lipat dari jumlah komisioner.

Namun, Ombudsman membantah dalih tersebut. Tim pemeriksa menemukan bahwa seleksi KPI Pusat periode 2022–2025 justru mematuhi aturan resmi, bukan pengecualian.

Selain itu, preseden KPID Bali yang dijadikan alasan oleh DPRD Babel dinilai tidak relevan, karena tidak disertai dokumen maupun analisis hukum yang memadai.

Baca Juga  Hadapi Kapal Induk AS, Iran Kerahkan 20 Kapal Selam Mini Dibekali Torpedo dan Rudal

 

Transparansi Dipertanyakan

Temuan lain yang menguatkan dugaan maladministrasi adalah soal transparansi penilaian. Ombudsman menemukan bahwa hasil seleksi sebenarnya disusun berdasarkan peringkat nilai, namun saat diumumkan ke publik, nama peserta disajikan berdasarkan urut abjad, bukan berdasarkan skor.

Kondisi ini dinilai mengaburkan informasi publik terkait kualitas dan hasil penilaian peserta seleksi.

 

Rekomendasi Tegas Ombudsman

Atas berbagai pelanggaran tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Babel merekomendasikan kepada Ketua DPRD Babel untuk:

1. Melaksanakan ulang tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024, dengan jumlah peserta minimal dua kali atau maksimal tiga kali lipat dari jumlah komisioner.

2. Memperbaiki dua surat pengumuman bermasalah yang cacat administrasi.

3. Melaporkan tindak lanjut rekomendasi dalam waktu tujuh hari kerja, paling lambat 15 Desember 2025.

 

Kini, publik menanti sikap Ketua DPRD Babel apakah akan mematuhi rekomendasi Ombudsman atau tetap melanjutkan proses seleksi yang telah dinyatakan bermasalah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.