Penulis: RADAK01
PANGKALPINANG, TINTABERITABABEL.COM — Sejumlah pegawai perusahaan air minum dalam kemasan merek ViZ kembali menaruh harap pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang. Harapan itu datang bersamaan dengan kekhawatiran lama, yaitu jangan sampai penanganan kasus ketenagakerjaan di perusahaan tersebut kembali “masuk angin” lalu menghilang tanpa jejak.
Para pekerja mengaku, bukan kali ini saja mereka melaporkan persoalan ketenagakerjaan di ViZ.
Polanya, kata mereka, nyaris selalu sama. Laporan masuk, petugas datang, dilakukan pemeriksaan awal, lalu senyap.
“Sudah beberapa kali kejadian seperti ini. Dilaporkan, didatangi, setelah itu kasusnya mental dan tidak tuntas,” ujar salah satu pegawai ViZ kepada media ini, Jumat malam, 6 Februari 2026.
Pernyataan itu diamini sejumlah pegawai lain yang hadir.
Nada kekecewaan berubah menjadi sindiran tajam. Mereka meminta Disnaker tidak “masuk angin”, apalagi “jadi kembung”.
“Jangan sampai lah dapat amplop coklat, lalu kasus kami ini menghilang ditiup angin,” ucap seorang pegawai, setengah berbisik, setengah menantang.
Di balik kemandekan penanganan kasus, para pekerja menduga adanya kekuatan besar yang melindungi manajemen perusahaan.
Mereka menyebut owner ViZ kerap berlindung di balik nama oknum petinggi di Bangka Belitung setiap kali persoalan mencuat.
“Kalau ada masalah, orang itu yang biasanya turun tangan. Kami minta dan berdoa, kali ini Disnaker tegas. Jangan takut dengan siapa pun. Tolong nasib kami ini, Pak,” kata seorang pegawai lainnya.
Temuan Disnaker: Upah, Status Kerja, dan BPJS Bermasalah
Kekhawatiran para pekerja itu muncul di tengah temuan resmi Disnaker Kota Pangkalpinang dalam pembinaan ke PT Citra Golden Tunggal—perusahaan yang menaungi merek ViZ— pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam Laporan Hasil Pembinaan, Disnaker mencatat sejumlah persoalan mendasar.
Dari total pekerja, terdapat 91 orang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 37 orang berstatus Harian Lepas, dan hanya 7 orang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ironisnya, dari 7 pekerja tetap itu, hanya 7 orang yang upahnya dibayarkan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Sementara itu, sebanyak 128 pekerja—gabungan PKWT dan Harian Lepas—diduga menerima upah di bawah UMP.
Disnaker juga menemukan sebagian pekerja belum diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Temuan ini mengonfirmasi keluhan para pekerja selama ini bahwa status kerja tak pasti, upah minim, dan jaminan sosial yang absen.
Ultimatum 14 Hari dan Ujian Konsistensi
Atas temuan tersebut, Disnaker Kota Pangkalpinang menyatakan memberikan surat pembinaan kepada pihak perusahaan.
Isinya tegas, perusahaan diberi waktu maksimal 14 hari untuk mengubah seluruh status pekerja menjadi PKWTT, membayarkan upah sesuai UMP, serta mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program BPJS sesuai ketentuan.
Untuk dugaan kekurangan upah, Disnaker Kota Pangkalpinang juga akan mengirimkan surat permintaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lanjutan.
Namun, bagi para pekerja ViZ, surat dan tenggat waktu bukan hal baru. Yang mereka tunggu adalah keberanian dan konsistensi penegakan aturan.
Kasus ViZ kini menjadi ujian, apakah Disnaker Kota Pangkalpinang benar-benar akan berdiri di sisi pekerja, atau kembali “masuk angin” ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan yang lebih besar.
Tim Radak Babel mencoba mengkonfirmasi kepada owner ViZ Heri Santoso alias Acung terkait hal ini, pada Sabtu (7/2/2026) pagi, namun hingga berita ini dinaikkan, Acung belum merespon.






