Laporan Khusus! HNSI: Kapal Trawl Sudah Lama Merajalela di Laut Bangka, Indikasi Oknum Aparat Ikut Bermain

oleh -

Ringkasan Berita:

  • Nelayan Bangka Belitung mengeluhkan dugaan aktivitas kapal trawl ilegal yang masih beroperasi di sejumlah perairan.
  • HNSI Babel menyebut praktik tersebut merugikan nelayan tradisional karena menyapu habis sumber daya ikan.
  • Aparat diminta menindak tegas dugaan penggunaan pukat harimau yang telah dilarang pemerintah.

 

PANGKALPINANG, TINTABABELBABEL.COM – Larangan penggunaan pukat harimau atau trawl di Indonesia sebenarnya sudah lama diatur dalam regulasi pemerintah. Bahkan ancaman pidana bagi pelanggar juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Perikanan. Namun di perairan Kepulauan Bangka Belitung, praktik penggunaan alat tangkap yang merusak tersebut diduga masih terjadi.

Sejumlah nelayan mengaku kapal-kapal trawl masih terlihat beroperasi di beberapa wilayah laut, mulai dari perairan Bangka Selatan hingga kawasan perairan sekitar Pulau Bangka. Aktivitas ini disebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Ridwan, menyampaikan keresahan nelayan kecil yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut.

“Sudah lama ini terjadi. Kapal trawl merajalela di Bangka Selatan sampai perairan Bangka. Ada indikasi oknum, tapi belum bisa kami validasi. Nelayan kami terus melapor,” ujarnya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Motif Pembakaran Kantor Dishub Babel, Diduga Terkait Kenaikan Golongan

Menurut Ridwan, nelayan tradisional menjadi pihak yang paling terdampak. Penggunaan alat tangkap trawl dinilai menyapu habis ikan di dasar laut sehingga hasil tangkapan nelayan kecil semakin menurun.

Dugaan Aktivitas Terorganisir

Penelusuran tim investigasi pada 6 Maret 2026 mengarah ke kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas nelayan di muara Sungai Musi.

Di kawasan tersebut, aktivitas perikanan terlihat berjalan normal. Kapal nelayan hilir mudik, distribusi logistik berjalan lancar, serta kegiatan bongkar muat ikan berlangsung seperti biasa.

Namun sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya dugaan aktivitas bisnis perikanan yang terorganisir di balik aktivitas tersebut.

Salah satu nama yang disebut oleh sumber lapangan adalah sosok pengusaha yang dikenal dengan panggilan Unyil. Ia diduga memiliki jaringan usaha yang mencakup penyediaan logistik melaut, gudang ikan hingga distribusi hasil tangkapan.

Baca Juga  Gurita Korupsi DJKA Kemenhub Merembet ke Sumsel, KPK Buru Dalang Baru

“Kalau mau melaut atau bongkar ikan, banyak kapal lewat dermaga yang dikaitkan dengan dia,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara menyeluruh.

Dugaan Koordinasi Operasional

Dalam percakapan dengan tim investigasi, sosok yang disebut Unyil mengaku aktivitas kapal trawl masih bisa berjalan selama ada koordinasi dengan pihak tertentu.

Namun pernyataan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Nama Aparat Ikut Disebut

Sejumlah sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang perwira polisi berpangkat AKP berinisial ASM dalam lingkar komunikasi terkait aktivitas kapal trawl.

Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak main kapal trawl,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas kapal trawl tersebut.

Dampak Besar bagi Nelayan Tradisional

Penggunaan pukat harimau dikenal sebagai salah satu alat tangkap yang merusak ekosistem laut. Alat ini bekerja dengan cara menyapu dasar laut sehingga berpotensi merusak terumbu karang dan menangkap ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap.

Baca Juga  Kapolsek Bakam Serahkan Piala Juara Turnamen Gaple HUT RI Ke Warganya

Pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan alat tangkap tersebut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Perikanan juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku penggunaan alat tangkap yang merusak dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Bagi nelayan kecil di Bangka Belitung, persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum. Mereka menganggap praktik tersebut telah mengancam mata pencaharian mereka.

Ketika kapal-kapal besar menggunakan alat tangkap trawl, hasil tangkapan nelayan tradisional semakin berkurang. Biaya melaut meningkat, sementara pendapatan terus menurun.

Para nelayan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas setiap dugaan penggunaan alat tangkap ilegal di perairan Bangka Belitung.

No More Posts Available.

No more pages to load.