BANGKA, TINTABERITABABEL.COM — Tidak seperti biasanya ramai terdengar dentuman suara mesin di lokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Pasca insiden yang menewaskan 7 orang di lokasi tersebut, terhitung sejak kemarin (04/02/2026) hingga saat ini, lokasi eks tambang Pondi mendadak sunyi.
Yang terlihat di lapangan hanya sejumlah petugas dari tim gabungan yang sedang melakukan pencarian terhadap 1 orang pekerja, yang belum ditemukan akibat tertimbun tanah longsor.
Usut punya usut, lokasi yang dimaksud awalnya ramai akan aktifitas penambangan hingga puluhan unit, kini diperintahkan oleh seseorang untuk sementara waktu menghentikan kegiatan ekploitasi penambangan pasir timah di lokasi eks tambang Pondi, dikarenakan kembali menelan korban jiwa.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh Jl, warga Kota Sungailiat yang mengaku memiliki Ti rajuk jenis tower di lokasi eks tambang Pondi. Kata dia, pasca insiden 7 orang tertimbun tanah di lokasi itu, salah satu warga setempat (warga desa Pemali –red) inisal H. Kt meminta penambang untuk menghentikan aktifitas penambangan di sana.
“Alasannya karena ada penambang yang tertimbun. Jadi dari kemarin sampai sekarang, kami belum bisa bekerja seperti biasa,” katanya.
Sebagai penambang, Kt bersama penambang lainnya mengikuti arahan yang diberikan oknum warga yang dimaksud, untuk tidak melakukan kegiatan ekploitasi penambangan di lokasi eks tambang Pondi.
“Kalo dibilang pengurus, sepertinya bukan. Cuma timah kami dibayar pak haji tu Rp140 ribu perkilo,” katanya.
Beda halnya yang diutarakan oleh sumber lainnya, inisial Ag. Menurut Ag, hasil penambangan pasir timah di lokasi eks tambang Pondi selama ini kebanyakan dikirim ke salah satu smelter yang ada di dalam kawasan industri Jelitik ketimbang disetorkan ke PT Timah sebagai pemegang IUP.
Ia menduga ada keterlibatan oknum internal dalam membuat hasil pasir timah di lokasi eks tambang Pondi malah dinikmati oleh perusahaan peleburan timah di Jelitik.
Pernyataan tersebut ia sampaikan bukan tanpa dasar. Pasalnya, di tahun 2024 silam, pihak kepolisian daerah ini sempat melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan yang diduga ilegal dan beroperasi di dalam lokasi eks tambang Pondi.
“Nah dari penertiban waktu itu muncullah nama MSP. Jadi pasir timah hasil penambangan di Pondi ini dijual ke MSP, bukan ke PT Timah,” katanya.
Akan hal tersebut, Kapolres Bangka, AKBP Deddy saat dikonfirmasi terkait proses penanganan proses hukum terhadap laka tambang di lokasi eks tambang Pondi, serta perkara hasil penambangan pasir timah dijual kemana, mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.
“Masih kita dalami kemana hasilnya dijual, dan sementara masih kita lakukan pemeriksaan semua, mohon doanya,” jawab Kapolres singkat. (RADAK)






