JAKARTA, TINTABABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik peran pengawasan internal pemerintah daerah dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Langkah ini ditandai dengan pemanggilan Inspektur Pemkab Pekalongan, Ali Riza, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/5/2026), menyatakan pemeriksaan terhadap Ali Riza dilakukan di Kantor Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan atas nama AR (Ali Riza) selaku Inspektur Pemkab Pekalongan,” kata Budi, Selasa (19/5/2026).
Pemeriksaan ini dinilai krusial karena inspektorat merupakan garda terdepan dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah. KPK diduga tengah mendalami sejauh mana fungsi kontrol tersebut berjalan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa yang kini menjadi pokok perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya. KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Sehari berselang, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga memiliki konflik kepentingan dengan melibatkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Dari praktik tersebut, Fadia dan keluarganya disebut menerima total sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar merupakan uang tunai yang masih belum didistribusikan.
KPK kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan, termasuk dari sisi pengawasan internal yang semestinya menjadi benteng awal pencegahan praktik korupsi di daerah. (Inilah)
KPK Usut Peran Inspektorat Pekalongan dalam Pusaran Korupsi Rp19 Miliar Fadia Arafiq







