JAKARTA, TINTABABEL.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, ikut menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat sang kepala daerah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, dugaan aliran dana tersebut kini tengah didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Terkait juga dengan suami tersangka kan, kemudian juga ada fakta ditemukan untuk menerima aliran-aliran sejumlah uang. Itu juga jadi bahan penyidikan untuk proses pengembangan penyidikan di perkara induknya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
Tak hanya itu, KPK juga membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain dari lingkar keluarga tersangka. Ia mengungkapkan, penyidik saat ini masih mempertimbangkan sejauh mana peran anggota keluarga Fadia Arafiq dalam kasus tersebut.
“Peran-peran keluarga dari si tersangka, juga ini lagi dipertimbangkan oleh penyidik,” ujar dia menambahkan.
Fadia Arafiq sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka benturan kepentingan dan gratifikasi periode 2023-2026. Ia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.
Perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia pada 2022, setahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjadi direktur.
KPK mencatat aliran dana sebesar Rp46 miliar ke PT RNB dari kontrak Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan Rp19 miliar diduga dibagikan kepada Fadia dan keluarganya.
Rinciannya, Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar, suaminya Rp1,1 miliar, anaknya Rp4,6 miliar, serta Rul Bayatun Rp2,3 miliar dan Mehnaz Na Rp2,5 miliar. Sisanya sekitar Rp3 miliar ditarik tunai. Pengelolaan dana ini diduga dikoordinasikan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Fadia kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Inilahcom
KPK Dalami Aliran Uang Bupati Fadia, Usut Hingga Keluarga Besar






