JAKARTA, TINTABABEL.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali membongkar fakta mencengangkan dalam kasus dugaan korupsi importasi yang menyeret petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai Rp5 miliar yang disimpan rapi di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa para tersangka memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menyembunyikan aliran uang haram hasil praktik suap dan gratifikasi.
“Uang dalam koper yang diamankan saat penggeledahan berada di safe house. Penyidik tentu akan mendalami lebih jauh temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2).
Budi menegaskan, safe house ini berbeda dengan apartemen yang sebelumnya terungkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari lalu. Artinya, jaringan ini tidak hanya menyiapkan satu titik, tetapi membangun sistem persembunyian berlapis untuk mengamankan uang panas.
“Betul, berbeda dengan sebelumnya,” tegas Budi.
Enam Tersangka, Jaringan Pejabat dan Pengusaha
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat strategis Bea Cukai dan pihak swasta, yakni:
- Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Andry, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
- John Field, pemilik PT Blueray.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Pasal Berat Menanti
Tiga pejabat Bea Cukai — Rizal, Sisprian, dan Orlando — dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor terkait penerimaan suap, serta Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Mereka juga dikenakan pasal tambahan dalam KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Sementara tiga pihak swasta sebagai pemberi suap, yakni John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan, disangkakan melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor, yang mengatur pidana bagi pemberi suap kepada penyelenggara negara.
Lebih dari Sekadar Uang
Temuan safe house kedua ini memperlihatkan bahwa kasus ini bukan kejahatan spontan, melainkan praktik terstruktur dengan perencanaan matang. Penggunaan rumah aman, koper uang tunai, dan jejaring lintas pejabat–pengusaha menunjukkan adanya sistem korupsi yang rapi dan profesional.
Bagi KPK, koper Rp5 miliar ini bukan sekadar barang bukti, melainkan pintu masuk untuk membongkar aliran dana lebih besar, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam lingkaran mafia importasi.
Kasus ini kini menjadi simbol bahwa korupsi di sektor kepabeanan bukan lagi soal pungli receh, melainkan kejahatan kelas berat dengan pola penyembunyian ala sindikat.






