PANGKALPINANG, TINTABABEL.COM — Pengacara senior Provinsi Bangka Belitung, Marah Rusli SH melayangkan surat somasi ke PT Timah Tbk guna memperjuangkan hak pesangon kliennya, yang merupakan mantan karyawan PT Timah Tbk yang terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Setelah mencermati perkara klien kami atas nama Rantaudin, kami secara resmi melayangkan somasi ke PT Timah Tbk agar ada win-win solution atas kondisi ini,” ujar Marah Rusli SH, di Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).
Pengacara yang telah puluhan tahun malang melintang di dunia hukum itu juga membeberkan, dalam Surat Keputusan PTDH Nomor : 0553/Tbk/SK-4000/24-S11.2 l, yang ditandatangani DIREKSI PT TIMAH Tbk Direktur Sumber Daya Manusia, Hendra Kusuma Wardana, tertera PT TIMAH Tbk akan memberikan ganti kerugian sebesar Rp468.997.516.
Dan atas ganti kerugian dimaksud akan ditransfer ke nomor Rekening Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang a.n.Rantaudin.
Namun kenyataannya, hingga kini uang pesangon itu tak kunjung ada.
Sedangkan karyawan PT Timah Tbk lainnya, yang juga bersama–sama dalam kasus yang sama, yang juga menerima surat PTDH, mendapatkan uang ganti kerugian seperti tertera dalam surat keputusan pemberhentian.
Adapun akibat dari kondisi itu, lanjut Marah Rusli SH, kliennya mengalami kerugian baik ekonomis, psikis maupun materiil, sebagaimana kronologis yang disampaikan kliennya.
“Banyak kerugian klien kami. Secara materiil dan imateriil. Saya harap PT Timah Tbk memperhatikan hal ini,” tuturnya.
Dikonfirmasi Departement Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan, ketika dikonfirmasi media ini, belum memberikan tanggapan. (*)






