Ketika Meja Goyang Menjadi Pemandangan Biasa di Belitung Timur

oleh -

Laporan: Radak01

BELTIM, TINTABERITABABEL.COM — Meja-meja goyang itu berdiri telanjang di pinggir jalan raya Pulau Belitung.
Dari Manggar, Damar, hingga Gantong, mesin-mesin bergetar tanpa jeda, mengolah pasir timah basah menjadi konsentrat kering bernilai tinggi.

Tak ada pagar. Tak ada tirai. Tak ada upaya menyamarkan aktivitas. Semua berlangsung terbuka dan yang paling mencolok, berlangsung tanpa gangguan hukum.

Di Belitung Timur (Bumi Laskar Pelangi), persoalannya bukan lagi aparat penegak hukum tak mengetahui keberadaan meja goyang. Persoalannya adalah mereka tahu, melihat, tetapi memilih tidak bertindak.

Beberapa lokasi meja goyang beroperasi hanya puluhan meter dari kantor polisi. Kendaraan aparat lalu-lalang saban hari.
Namun tak satu pun garis polisi terpasang. Tak ada papan peringatan. Tak ada proses hukum.

“Kalau ini dibilang tidak tahu, itu bohong,” kata Awan, warga Manggar yang setiap hari melintas di jalur utama tempat meja goyang berjejer.

“Yang lewat bukan cuma warga. Polisi juga lewat. Jadi ini bukan pembiaran kebetulan, tapi pembiaran yang disengaja,” tegasnya.

Baca Juga  Timah Belitung Dimonopoli CV TMTB: Harga Ditekan, Kolektor Tercekik

Situasi ini membentuk pola. Meja goyang beroperasi terang-terangan karena mereka memahami satu hal, tidak ada risiko hukum nyata.

Pembiaran yang berulang menciptakan kepastian, tapi bukan kepastian hukum, melainkan kepastian aman dari penindakan.

Seorang mantan pekerja meja goyang di Gantong, Bun, menyebut aktivitas itu kini dipersepsikan sebagai usaha biasa.

“Kalau sudah lama dibiarkan, orang anggap ini legal. Padahal aturannya tidak pernah ada,” katanya.

Menurut Bun, para pemilik meja goyang justru membaca situasi dengan cermat. Selama tidak ada operasi penertiban, mereka memperluas aktivitas, menambah mesin, bahkan memindahkan meja ke lokasi yang lebih terbuka.

“Kalau benar-benar dilarang, pasti sudah ditutup dari dulu. Tapi ini malah makin ramai,” ujarnya.

 

Ruang Abu-Abu yang Dipelihara Aparat

Secara hukum, hanya PT Timah Tbk yang memiliki dasar legal jelas untuk pengolahan pasir timah. Di luar itu, aktivitas penggoyangan pasir timah berada di wilayah abu-abu. Namun abu-abu ini tidak pernah dipertegas—seolah sengaja dibiarkan menggantung.

Baca Juga  Tambang Timah di Jade Bahrin Bakal Jalan Lagi, Kamal Ancam Wartawan yang Meliput

“Abu-abu ini menguntungkan banyak pihak,” kata Candy, warga Gantong.

“Kalau ditegakkan, akan ada konflik. Kalau dibiarkan, semua jalan. Tapi negara kehilangan wibawa,” tukasnya.

Menurut Candy, pembiaran ini bersifat sistemik karena melibatkan lebih dari satu institusi. Bukan hanya kepolisian, tetapi juga pemerintah daerah dan instansi teknis yang seharusnya mengawasi aspek lingkungan dan kesehatan.

“Semua tahu risikonya. Tapi semua menunggu. Dan ketika semua menunggu, tidak ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ekonomi Dijadikan Alibi

Dalih yang kerap digunakan adalah ekonomi rakyat. Meja goyang dianggap menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi lokal.

Namun argumen ini sering kali dipakai untuk menutup mata terhadap kewajiban hukum.

Padahal, tak pernah ada kajian terbuka soal dampak kesehatan pekerja dan warga sekitar. Pasir timah mengandung mineral ikutan yang berpotensi radioaktif. Debu beterbangan di pemukiman. Anak-anak bermain di sekitar mesin.

“Negara hadir hanya saat bicara ekonomi. Tapi absen saat bicara keselamatan,” timpal Mus, warga Damar.

Baca Juga  Kapal Ferry Darma Kartika Gagal Muat 10 Ton Timah Balok Penyeludupan Ke Palembang

Hilir Bebas, Hulu Menggila

Pembiaran di hilir berdampak langsung ke hulu. Ketika meja goyang bebas beroperasi, aktivitas tambang ikut menggila. Tambang-tambang kecil bermunculan tanpa kendali, merusak lingkungan dan memperparah konflik lahan.

Belitung Timur, yang seharusnya belajar dari kerusakan ekologis Pulau Bangka, justru menempuh jalur yang sama—dengan kesadaran penuh.

Fenomena meja goyang di Belitung Timur bukan sekadar soal pelanggaran kecil yang luput dari perhatian. Ini adalah potret pembiaran sistemik aparat penegak hukum, ketika hukum sengaja diredupkan demi menjaga “ketenangan semu”.

Pemerintah pusat, provinsi, Pemkab Belitung dan Belitung Timur, DPRD, serta aparat penegak hukum harus berhenti saling menunggu. Kepastian hukum harus ditegakkan: apakah meja goyang dilegalkan dengan aturan ketat dan pengawasan serius, atau ditertibkan secara konsisten.

Selama hukum dibiarkan abu-abu, meja-meja itu akan terus bergoyang. Dan setiap getarannya adalah pengingat bahwa negara sedang memilih untuk diam. (Radak)

No More Posts Available.

No more pages to load.