Oleh: RADAK01
BANGKA, TINTA ERITABABEL.COM— Aktivitas tambang ilegal jenis TI Rajuk dan TI Sebu-Sebu di Desa Jadah Bahrin dan Limbung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kian tak terkendali.
Ratusan unit tambang ilegal disebut telah menggasak kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), meninggalkan kerusakan ekologis yang masif dan ancaman serius bagi lingkungan hidup serta keselamatan warga.
Ironisnya, pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun membuat aktivitas tambang ilegal itu menjelma menjadi praktik terbuka.
Para penambang beroperasi sepanjang siang dan bahkan hingga malam, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH).
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil ratusan TI bisa kerja sebebas ini,” ujar Gun, seorang warga Jadah Bahrin yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pembiaran Aparat dan Dugaan Bekingan
Keberanian para penambang ilegal menggasak kawasan hutan dan DAS tak lepas dari dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan bekingan dari oknum aparat.
Sejumlah sumber menyebut, beberapa oknum anggota dan aparat bahkan disebut ikut “mengamankan” aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kondisi ini membuat Desa Jadah Bahrin berubah menjadi zona tambang liar. Lubang-lubang bekas galian menganga, aliran sungai tercemar lumpur, dan hutan penyangga lingkungan nyaris tak tersisa.
“Sudah lama begini, Bang. Kalau memang mau ditertibkan, dari dulu sudah bersih,” ujar warga Limbung lainnya.
Klimaksnya Wartawan Diintimidasi
Carut marut tambang ilegal ini mencapai klimaks ketika belasan penambang mendatangi rumah seorang wartawan di Bangka. Kedatangan mereka bukan untuk klarifikasi, melainkan mengintimidasi dan meminta berita terkait tambang ilegal dihapus.
Aksi intimidasi ini menjadi alarm serius bagi kebebasan pers. Para penambang disebut merasa kuat dan berani karena mengklaim memiliki bekingan.
“Kalau tidak merasa aman, mana mungkin mereka berani datang rame-rame ke rumah wartawan,” kata sumber media ini.
Dalam pusaran tambang ilegal Jadah Bahrin–Limbung, muncul sedikitnya 14 nama kolektor kecil yang membeli pasir timah langsung dari para penambang.
Selain itu, mencuat pula nama Kamal, yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun, Kamal diduga mengkoordinir aktivitas penambang, dan menjadi penghubung antara penambang dengan kolektor.
Kamal juga disebut memiliki akses komunikasi dengan oknum anggota dan aparat.
Namun, pasca intimidasi terhadap wartawan, Kamal dikabarkan melarikan diri. Hingga kini, pihak kepolisian disebut masih mencari keberadaan yang bersangkutan.
Tambang Distop, Tapi Sementara?
Sehari setelah insiden intimidasi, tepatnya Selasa (27/1/2026), beredar informasi bahwa Polres Bangka menghentikan sementara aktivitas tambang ilegal di Jadah Bahrin.
Namun, langkah ini justru memunculkan skeptisisme publik.
Pasalnya, penertiban serupa sebelumnya kerap hanya berlangsung satu hingga dua minggu, sebelum aktivitas tambang kembali bergeliat seperti biasa.
“Biasanya begitu. Distop sebentar, habis itu buka lagi,” ujar warga setempat.
Pemodal Besar Disebut: Risky
Selain kolektor kecil, warga penambang menyebut adanya kolektor besar sekaligus pemodal, bernama Risky, yang diduga menjadi pembeli utama pasir timah dari kawasan Jadah Bahrin.
“Risky yang beli timah di Jadah Bahrin itu, Bang. Kolektor-kolektor kecil itu dia yang modali. Infonya tinggal di Sungailiat,” ungkap Lay, salah satu penambang yang berhasil diwawancarai media ini.
Sesuai namanya, aktivitas Risky disebut warga sebagai “berisiko” bagi lingkungan, namun menguntungkan secara ekonomi bagi jaringan tambang ilegal.
Rentetan peristiwa ini menempatkan aparat penegak hukum pada ujian serius, apakah penindakan hanya akan menyasar penambang kecil di lapangan, ataukah berani menyentuh kolektor dan pemodal besar yang menjadi tulang punggung tambang ilegal?
Keraguan masyarakat bukan tanpa dasar. Selama ini, aktivitas tambang ilegal di Jadah Bahrin dan Limbung seolah dibiarkan tumbuh subur, meski dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial kian nyata.
Kasus intimidasi terhadap wartawan menjadi bukti bahwa tambang ilegal tak lagi sekadar persoalan lingkungan dan hukum, tetapi telah menjelma menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan pers. (RADAK)






