Kerugian Rp2,4 Triliun, OJK Imbau Korban DSI Ajukan Restitusi Sebelum 15 Mei

oleh -
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, (foto : IDX Chanel)

JAKARTA, TINTABABEL.COM – Ada kabar ‘menyejukkan’ untuk para korban penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Korban berpeluang memperoleh kembali dana mereka melalui mekanisme restitusi.

Para korban investasi DSI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun dapat mengajukan permohonan pengembalian dana ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dalam rangka pengembalian dana, para lender diimbau untuk mendaftarkan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga 15 Mei 2026,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Pendaftaran restitusi bagi korban penipuan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dibuka hingga 15 Mei 2026.

Pendaftaran restitusi bagi korban penipuan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dibuka hingga 15 Mei 2026.

Di sisi lain, OJK menyatakan terus mendukung proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan terkait.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung penelusuran aset serta pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan dan penggelapan dana fintech P2P lending DSI menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.

“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Danang dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya terus mendukung proses hukum yang melibatkan DSI melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri dan pemangku kepentingan terkait.

“Ini termasuk dalam upaya penelusuran aset dan kemudian pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

OJK juga menginformasikan perpanjangan masa pendaftaran bagi pemohon dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus DSI di LPSK.

“Batas waktu pendaftaran kini diperpanjang hingga 15 Mei 2026,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU DSI, termasuk pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni pendiri DSI berinisial AS yang juga pernah menjabat direktur periode 2018–2024; Direktur Utama DSI sekaligus pemegang saham berinisial TA; mantan direktur DSI sekaligus pemegang saham yang juga menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari berinisial MY; serta Komisaris DSI sekaligus pemegang saham berinisial ARL. (Inilah)

Baca Juga  Gubernur Babel Hidayat Arsani Apresiasi Kesiapsiagaan Prajurit Laut, Perkuat Komitmen Sinergi TNI AL dan Pemda

No More Posts Available.

No more pages to load.