Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Tersangka Korupsi Bauksit Kalbar

oleh -
Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, (foto : Antara/Inilah)

JAKARTA, TINTABABEL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar).

Kasus rasuah yang melibatkan tambang bauksit ini diduga telah berlangsung selama delapan tahun, terhitung sejak 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik bergerak di dua kota besar.

“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Syarief membeberkan bahwa tersangka SDT bukan orang sembarangan di perusahaan tersebut. Ia merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat tersembunyi dari PT QSS.

Modus Kejahatan

Baca Juga  Bareskrim Geledah Rumah dan Gudang Asui di Toboali, Mobil Mustang Seharga Miliaran Rupiah Disita

Mengenai duduk perkara kasus ini, Syarief mengungkap adanya modus culas yang dilakukan oleh korporasi tersebut. Meski mengantongi dokumen izin resmi, aktivitas pengerukan komoditas tambang di lapangan justru dilakukan secara ilegal di luar koordinat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Tak main-main, praktik lancung ini ditengarai melibatkan orang dalam di instansi pemerintahan. Korps Adhyaksa mengendus adanya kongkalikong erat antara pihak swasta dan pejabat publik untuk memuluskan penambangan di luar izin tersebut.

“Nanti kami sampaikan, tetapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tegas Syarief.

Guna kepentingan penyidikan dan mengantisipasi pelarian, penyidik langsung mengambil tindakan penahanan terhadap SDT. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Terkait nilai kerugian finansial yang dialami negara akibat eksploitasi bauksit ilegal ini, Kejagung belum bisa membeberkan angka pastinya. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit menyeluruh.

Di sisi lain, perburuan barang bukti dan dokumen pelengkap terus digencarkan. Selain memeriksa maraton sejumlah saksi, tim Jampidsus juga menyisir dan menggeledah lima lokasi berbeda di Jakarta dan Pontianak secara simultan.

“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” pungkas Syarief. (Inilah)

Baca Juga  PPATK Cium Transaksi Mencurigakan, KPK Preteli Aset Mewah Eks Wamen Silmy Karim

No More Posts Available.

No more pages to load.