Kasus Penipuan Bilyet Giro Kosong, Terdakwa Divonis 1 Tahun 10 Bulan

oleh -
Suasana ruang sidang, PN Karawang, (Dok : Pn Karawang)

KARAWANG,TINTABABEL.COM– Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan putusan dalam perkara penipuan menggunakan bilyet giro kosong dengan kesaksian Johan Adi Suwanda sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 336/Pid.B/2025/PN Kwg, Rabu (18/2/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana kejahatan secara berkelanjutan setelah menggunakan bilyet giro tanpa dukungan dana untuk memperoleh barang dari pihak korban.

Perkara bermula ketika bersikeras memesan gelas gelas plastik air minum kemasan dari PT Sarana Sumber Tirta melalui sistem purchase order dan melakukan pembayaran menggunakan bilyet giro dari beberapa rekening perusahaan yang mengendalikannya.

Saat giro ditujukan untuk kliring, seluruhnya ditolak karena saldo tidak mencukupi dan rekening terkait bahkan masuk daftar hitam perbankan.

Sementara itu, barang yang telah diserahkan kepada penipu kemudian digunakan sebagai wadah produksi air minum dalam kemasan dan hasilnya diperjualbelikan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,1 miliar.

Majelis hakim menilai responden mengetahui kondisi rekening tidak memiliki dana yang cukup saat menerbitkan dan menyerahkan bilyet giro tersebut, namun tetap menggunakannya sebagai alat pembayaran untuk menimbulkan kepercayaan dan meyakinkan korban agar menyerahkan barang.

Perbuatan tersebut dinilai sebagai tipu muslihat yang secara langsung menggerakkan korban menyerahkan barang, sehingga memenuhi unsur penipuan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/Yur/Pid/2018 yang memuat kaidah hukum bahwa penggunaan bilyet giro kosong yang sejak awal diketahui tidak memiliki dana dan dipergunakan untuk memperoleh barang atau keuntungan merupakan tipu muslihat yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

Dengan mengacu pada kaidah tersebut, majelis menegaskan bahwa perkara ini bukan sekedar wanprestasi dalam hubungan bisnis, melainkan perbuatan pidana karena sejak awal disertai itikad tidak baik.

Majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan penipuan terus-menerus terpenuhi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan kepada penipu, dengan masa terpencil yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang diserahkan serta menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan ini dihadiri oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, SH, MH sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Dr. Hendra Kusuma Wardana, SH, MH dan Krisfian Fatahila, SH, MH, serta dibantu Fuad Hidayat, SH sebagai Panitera Pengganti.

Sumber : Mari news

Baca Juga  Berikut Aplikasi yang Harus Dihapus, Supaya Memori HP Tidak Penuh

No More Posts Available.

No more pages to load.