BANGKA, TINTBERITABABEL.COM — Fakta baru terungkap dalam kasus penyelundupan timah yang berhasil digagalkan Tim Hiu Satpolairud Polres Bangka Barat. Sebanyak sekitar 10 ton timah balok yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, ternyata berasal dari home industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka.
Barang bukti tersebut sebelumnya dikamuflase menggunakan modus lama. Sebanyak 42 fiber box yang dalam dokumen pengiriman tercatat berisi udang, ternyata setelah diperiksa justru memuat balok timah dan pasir timah kering.
Informasi yang berhasil dihimpun Tim Radak Babel pada Jumat (30/1/2026) menyebutkan, pemesan tiket penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Kalian berinisial ATA. Sementara tujuan pengiriman timah tersebut adalah Jakarta Utara.
“Dari Kabupaten Bangka, bang, barangnya itu. Dikamuflase pakai udang, memang itu modus lama. Tujuannya ke Jakut dan akan diterima oleh PT MSU Jadi dari bangka itu menggunakan kapal Feery Dharma Kartika 8 ,” ujar salah satu sumber yang berhasil dirangkum redaksi.
Sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyebutkan, sopir yang mengangkut muatan tersebut berinisial M.A.R.
Kasus ini semakin menegaskan bahwa praktik pengolahan dan peredaran timah ilegal tidak lagi hanya dilakukan di tambang terbuka, tetapi telah masuk ke skala industri rumahan (home industri) yang memproduksi balok timah secara mandiri sebelum diselundupkan keluar daerah.
Sebelumnya, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sehingga negara tidak sampai mengalami kerugian.
“Timah merupakan sumber daya alam strategis yang harus dikelola sesuai ketentuan. Jika berhasil diselundupkan, negara akan kehilangan potensi penerimaan serta pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam,” ujar Pradana.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda, mulai dari sopir hingga buruh angkut. Seluruhnya bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 401 keping balok timah dan 38 karung pasir timah kering, dengan total berat sekitar 10 ton. Nilai ekonomi dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Kasus ini membuka kembali fakta bahwa jalur penyelundupan timah dari Bangka Belitung ke luar daerah masih terus berlangsung dengan pola yang relatif sama: produksi di dalam daerah, dikamuflase sebagai barang legal, lalu dikirim ke luar pulau untuk dipasarkan.
Jika tidak dibongkar hingga ke hulu mulai dari sumber bahan baku, lokasi home industri, hingga jaringan penerima praktik serupa berpotensi terus berulang dan menggerus kedaulatan negara atas sumber daya alamnya sendiri. (RADAK BABEL)






