Kangkangi SE Walikota, Cafe Zodiax Mainkan Music DJ di Bulan Ramadhan

oleh -

PANGKALPINANG, TINTABABEL.COM – Dentuman musik DJ mengguncang kawasan Alun-Alun Pangkalpinang, Kamis (26/02/2026) malam. Sorakan para anak muda terdengar bersahut-sahutan saat alunan musik elektronik dimainkan di Cafe Zodiax yang berlokasi di Jalan Surabaya.

Pemandangan tersebut kontras dengan suasana Bulan Suci Ramadhan yang sejatinya identik dengan ketenangan, ibadah, dan pengendalian diri. Namun di sudut kota itu, suasana justru menyerupai malam akhir pekan biasa—lampu gemerlap, musik menghentak, dan pengunjung yang larut dalam irama.

Padahal, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Wali Kota telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/ /DISPAR/II/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026.

Surat tersebut mengatur pembatasan operasional dan aktivitas hiburan selama Ramadhan.

Baca Juga  Virall.! Kronologis Perselingkuhan Antara Pratu dan Istri Serka Beredar Di WhatsApp

Namun di lapangan, aturan itu terkesan hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa.

Pantauan tim Radakbabel.com sekitar pukul 23.24 WIB, volume musik justru semakin meninggi. Sejumlah pengunjung tampak menikmati suasana, sebagian menganggukkan kepala mengikuti irama, sebagian lain berjoget di area kafe.

“Kadang selesai jam 1 malam atau jam 2 bang. Namanya juga di kota bang, walaupun bulan puasa, bulan apapun sama saja bang,” ujar Rojis, salah satu pengunjung yang ditemui sambil menikmati sebatang rokoknya.

Pengunjung lain, Riska, mengaku memang memilih Cafe Zodiax karena sajian musik DJ yang dianggapnya menghibur.

“Musiknya asik sekali bang. Kami ke sini karena ada musik DJ, santai saja,” katanya.

Baca Juga  Satgas PKH Kembali Amankan Puluhan Unit Excavator, Total Kini Mencapai 64 Unit

Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah pengawasan terhadap surat edaran tersebut telah berjalan efektif? Atau justru terjadi pembiaran terhadap aktivitas hiburan malam selama Ramadhan?

Sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai, jika benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka perlu ada langkah tegas agar aturan tidak sekadar menjadi simbol formalitas.

Publik kini menanti respons Pemerintah Kota Pangkalpinang dan instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata serta aparat penegak perda. Konsistensi penegakan aturan menjadi taruhan wibawa kebijakan pemerintah di mata masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Cafe Zodiax maupun instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi.

Baca Juga  Titip Timah demi Hindari Media, Pengakuan Danru MSP Buka Tabir Kejanggalan Asal Pasir Timah

No More Posts Available.

No more pages to load.