JAKARTA, TINTABABEL.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, batas waktu ditetapkan pada 30 April 2026.
“Iya, rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan direlaksasi sampai 31 Mei 2026,” kata Bimo dalam jumpa pers di sela kunjungan ke KPP Madya Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bimo menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau meminta kami mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami finalisasi untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera dirilis,” ujarnya.
Menurutnya, perpanjangan ini bertujuan memberikan kepastian sekaligus tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta validitas data pelaporan pajak tahunan.
Ia menambahkan, kebijakan relaksasi saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi setelah seluruh proses administrasi serta penandatanganan keputusan rampung.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak. Namun, keputusan tersebut masih dalam tahap analisis dan perhitungan sebelum diumumkan kepada publik.
Bimo menegaskan, relaksasi pelaporan bukan disebabkan kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan dari wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu.
“Terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, ditambah permintaan dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Bimo, tetap memperhitungkan kesiapan penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada capaian penerimaan pajak hingga akhir April yang masih menunjukkan tren positif.
“Jadi kami pertimbangkan dan hitung secara matang dalam kerangka kesiapan penerimaan negara. Arahan Pak Menteri untuk relaksasi pelaporan ini insyaallah akan segera kami rilis,” ucapnya.
Bimo memastikan, relaksasi pelaporan SPT Badan berlaku hingga 31 Mei 2026, atau memberikan tambahan waktu sekitar satu bulan bagi wajib pajak.
Keputusan resmi akan diterbitkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak dan diumumkan pada hari yang sama setelah penandatanganan selesai. “Ya, sebentar lagi keputusan dirjennya saya tanda tangani,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB. Angka tersebut setara dengan sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak. (Inilah)
Kabar Gembira bagi Wajib Pajak, Deadline SPT Badan Diperpanjang ke Akhir Mei!







