JAKARTA, TINTABABEL.COM – Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dibuat untuk membantu manusia mengerjakan pekerjaan harian agar lebih cepat dan efisien.
Pekerjaan yang mereka bisa lakukan cukup banyak, seperti menulis teks, analisa keuangan, hingga mengedit foto dengan hasil yang terlihat sangat realistis.
Sayangnya, banyak oknum yang menyalahgunakan platform tersebut untuk hal-hal berbau negatif, seperti mengedit foto orang lain dengan konten bernuansa seksual.
Apapun maksud dan tujuannya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan korban secara moral dan psikologis.
Di sisi lain, pelaku yang sengaja membuat, mengedit, dan memproduksi konten syur juga berpotensi melanggar hukum dan dikenakan sanksi pidana yang cukup berat.
Dasar Hukum Mengedit Foto Orang Lain Tanpa Izin
Mengedit foto orang lain tanpa izin dan mengubahnya menjadi konten syur, meme, atau manipulasi lainnya, dengan atau tanpa menggunakan bantuan AI, merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Berikut adalah pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku berdasarkan jenis pelanggarannya:
1. Jerat Hukum Mengedit Foto Syur
Mengedit foto orang lain menjadi konten bernuansa seksual dapat dijerat hukum dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2. Jerat Hukum Mengedit Foto Menjadi Meme
Mengedit foto menjadi meme yang bertujuan menghina, mempermalukan, atau mencemarkan nama baik seseorang dapat dijerat Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan), dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4,5 juta.
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.”
Korban Bisa Menuntut Pelaku Melalui Jalur Perdata
Selain sanksi pidana, korban memiliki hak untuk menggugat pelaku melalui jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Melalui gugatan ini, korban dapat menuntut ganti rugi secara materiil maupun imateriil atas tekanan psikologis, rasa malu, serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku.
Dampak yang Dirasakan oleh Korban Deepfake
Di mata pelaku, memanipulasi foto orang lain bisa disebut sebagai keisengan atau hiburan belaka. Namun, bagi korban deepfake (konten manipulasi dari AI), dampaknya sangat nyata, salah satunya adalah merusak mental dan psikologisnya.
1. Merusak Nama Baik dan Reputasi Korban
Hasil foto yang diedit menjadi konten yang tidak pantas dapat membuat korban malu, kehilangan kepercayaan diri, hingga kehilangan reputasi baiknya di dunia nyata maupun media sosial.
2. Tekanan Mental dan Psikologis
Meski bukan foto aslinya, korban yang melihat wajah dirinya di dalam konten bernuansa negatif, akan mengalami stres, cemas, taku, dan trauma berkepanjangan karena privasi dirinya telah dicuri oleh orang lain.
Dampaknya, korban akan merasa ketakutan dan tidak berdaya karena merasa privasi serta martabatnya telah dirampak secara paksa oleh orang lain.
3. Memicu Penyebaran Hoaks dan Fitnah
Hasil editan foto dari AI yang terlihat sangat realistis, membuat banyak orang sulit membedakan mana foto asli dan palsu. Dampaknya, korban bisa menjadi kehilangan kepercayaan dari orang terdekatnya karena foto palsu dirinya yang tersebar. (Inilah).







