Warga Toboali Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu 7,86 Gram

oleh -

TOBOALI, TINTABERITA.COM — Seorang pria berinisial Nang (35), warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan setelah diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Teladan Sederhana, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jumat (6/1/2023).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tempat tinggal tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Nang di kediamannya.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 7,86 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan.

Baca Juga  Israel Serang Flotilla Gaza, Adik Presiden Irlandia Turut Ditangkap

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu paket kecil dan satu paket besar sabu, satu gulungan plastik bening, satu unit timbangan digital merek Scale, satu buah celana jeans merek Blackstalion berwarna silver biru, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme berwarna abu-abu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Nang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Motor Terpantau CCTV, Polres Bangka Berhasil Menangkap 3 Pelaku Pencurian

“Terhadap tersangka akan dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Suhendra. (META)

No More Posts Available.

No more pages to load.