Hotel Sabrina Di Duga Terlibat Praktik TPPU Yang Ditangani Kejagung

oleh -
Ilustrasi-pantun-korupsi-mouse-tikus

PANGKALPINANG – Skandal kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp300 terliun di Bangka Belitung kembali jadi sorotan. Salah satu yang mencuat ke permukaan adalah Hotel Sabrina. Sebuah properti strategi di jantung Kota Pangklpinang yang di Sebut – sebut kuat terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU),

Hotel yang sempat mangkrak itu kini hidup kembali di bawah kendali sosok misterius bernama Wahn. Ia dikenal sebagai pemilik CV. Ben Sahab (BS), perusahaan yang menjadi mitra SPK ponton isap produksi (PIP) PT Timah Tbk di wilayah laut Belo serta sejumlah lokasi tambang darat di Bangka dan Belitung.

Menurut informasi dari sumber terpercaya, Wahn diduga kuat merupakan orang kepercayaan Thamron alias Aon – terpidana kasus mega korupsi timah yang dijuluki “Elang Tambang” karena jejaringnya yang dalam dan luas di bisnis timah ilegal.

“Wahn sering dipinjam namanya untuk membeli aset. Salah satunya Hotel Sabrina. Diduga uangnya dari hasil cuci uang Aon,” ungkap narasumber kepada media, Senin (27/9/2025).

Baca Juga  Dugaan Kejahatan Terorganisir di Smelter Jelitik, PT IMP Disebut jadi Penadah Pasir Timah Ilegal

Isu keterlibatan Hotel Sabrina dalam skema pencucian uang kian mencuat usai tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di rumah Wahn di kawasan Jalan Balai, Taman Sari, Pangkalpinang, Kamis (7/12/2023).

Dalam operasi yang berlangsung selama hampir empat jam itu, penyidik menyita satu koper dan dua dus berisi dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan aktivitas tambang ilegal oleh CV. BS.

Empat mobil Toyota Innova Reborn membawa tim penyidik Kejagung dan barang bukti meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apa pun kepada media.

“Dulu rumah Wahn juga sempat digeledah akhir tahun lalu, awal-awal kasus ini mencuat. Tapi sekarang tampaknya penyidik mengembangkan ke aset-aset lain seperti hotel,” tambah sumber lainnya.

Baca Juga  Meski Dilanda Hujan, Sang Saka Merah Putih Tetap Berkibar Dihalaman Kantor Bupati

Dugaan keterlibatan Wahn sebagai “perpanjangan tangan” Aon dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan semakin menguat. Beberapa aset bernilai tinggi seperti rumah, lahan, dan hotel disebut sengaja di beli menggunakan nama Wahn untuk menyamarkan asal-usul dana korupsi.

Hotel Sabrina, yang lokasinya tepat di samping Alun-alun Taman Merdeka, kini menjadi simbol dari pertanyaan publik: apakah hotel ini dibeli sebagai investasi legal, ataukah merupakan bagian dari praktik cuci uang raksasa dalam skandal tambang yang mengguncang Indonesia?

Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dokumen di rumah Wahn maupun status hukum Hotel Sabrina. Namun publik menanti langkah konkret lembaga penegak hukum tersebut.

Sementara di tingkat nasional, proses hukum terhadap pelaku utama telah bergulir. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Thamron alias Aon, serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun. Bila tidak dibayar, pidana tambahan 5 tahun penjara siap menanti.

Baca Juga  Korupsi Dana Baznas, Kajari Bangka Tengah jadi Tersangka Kejagung RI

Tiga terdakwa lain, yakni Achmad Albani (GM Operasional), Hasan Tjhie (Dirut), dan Kwan Yung alias Buyung (pengepul timah) juga dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka terbukti membeli bijih timah dari tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah dan bekerja sama dengan BUMN tanpa studi kelayakan.

Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga kerusakan lingkungan besar-besaran yang ditaksir mencapai Rp300 triliun. Kini, perhatian publik tertuju pada upaya Kejagung dalam menelusuri dan menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut.

Masyarakat Bangka Belitung menunggu jawaban: akankah Hotel Sabrina menjadi bukti lanjutan dari kejahatan terorganisir yang selama ini merusak sistem dan lingkungan?

Awak media akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik. (tb/tintababel.com/WaH)

No More Posts Available.

No more pages to load.