BANGKA TENGAH, TINTABABEL.COM — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bangka Tengah,
Fani Hendra Saputra, menuai sorotan publik. Data LHKPN tahun 2024 yang dilaporkan menunjukkan angka minus Rp9.198.367, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi dan kondisi riil kekayaan pejabat daerah tersebut.
Sebagaimana diketahui, LHKPN merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini memuat seluruh aset dan kewajiban yang dimiliki pejabat, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, surat berharga, kas dan setara kas, hingga utang-piutang.
Tujuan dari kewajiban tersebut adalah untuk memastikan transparansi kekayaan pejabat negara serta menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi.
Namun, laporan milik Fani Hendra Saputra justru menjadi perbincangan publik setelah nilai kekayaan bersih yang dilaporkan tercatat minus atau negatif.
Jadi Perbincangan Publik
Sejumlah warga menilai kondisi ini wajar dipertanyakan, mengingat jabatan kepala dinas merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah yang mengelola berbagai proyek pembangunan. Salah seorang warga Koba, Arman (41), mengatakan publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari laporan kekayaan pejabat.
“Kalau memang minus, masyarakat tentu bertanya-tanya. Kepala dinas itu pejabat penting yang mengelola anggaran besar. Jadi wajar kalau publik ingin tahu kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan Rahma (35), warga Bangka Tengah lainnya. Ia menilai keterbukaan laporan kekayaan justru harus menjadi pintu pengawasan publik.
“LHKPN itu dibuat supaya masyarakat bisa mengawasi pejabat. Kalau ada angka minus tentu orang jadi penasaran, apakah memang karena utang atau ada hal lain yang harus dijelaskan,” katanya.
Warga Minta Penjelasan Terbuka
Sorotan masyarakat juga mengarah pada perlunya klarifikasi terbuka dari pejabat yang bersangkutan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.
Tokoh masyarakat Bangka Tengah, Saputra, menilai keterbukaan menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Kalau ada angka minus seperti itu, sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Biar masyarakat tidak menduga-duga. Transparansi itu penting bagi pejabat publik,” tegasnya.
Menurutnya, laporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen integritas pejabat negara dalam menjalankan amanah jabatan.
Secara Aturan Tetap Diperbolehkan
Secara regulasi, pejabat negara tetap diperbolehkan melaporkan LHKPN dengan nilai minus selama data yang disampaikan benar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.Jika terjadi kondisi kekayaan bersih negatif, biasanya disebabkan oleh jumlah utang yang lebih besar dibandingkan nilai aset yang dimiliki.
Namun demikian, laporan tersebut tetap dapat menjadi bahan klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan kebenaran data yang dilaporkan.
Selain itu, aturan juga menyebutkan bahwa pejabat yang tidak melaporkan LHKPN tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Redaksi Masih Upayakan Konfirmasi
Saat dikonfirmasi, Kadis PU Fani Hendra Saputra membenarkan hal tersebut. Dia menyebut bahwa pada tahun 2024 itu, dia ada tersangkut kewajiban (utang) dengan keluarga mantan istrinya.
“Iya benar memang ada minus pada tahun itu. Karena kan saya pas itu pisah sama istri lama, ada beli lahan mertua, cuma belum lunas (hutang). Makanya disitu (LHKPN 2024) ada minus,” ujar Fani, saat dihubungi Tim Radak Babel, Minggu (15/3/2026).
Dikatakan Fani, setelah waktu berjalan, kewajibannya itu saat ini sudah dilunasi.
“Nah, sekarang itu sudah gak ada lagi yang utang lahan itu. Kan dari 2024 sampai sekarang, jalan belasan bulan sudah saya lunasi. Itu kan data lama, tahun 2024. Bisa dicek di LHKPN saya tahun terbaru, disana saya rasa rekan-rekan bisa melihat data yang updatenya. Kami pejabat ini kan harus patuh, LHKPN secara periodik kami sampaikan,”pungkasnya. (RADAK)






