BANGKA TENGAH, TINTABABEL.COM — Jeritan keadilan kembali menggema dari Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Dua warga kecil, Sadi dan Robiadi, harus berurusan dengan aparat setelah kedapatan memanen sekitar 20 butir buah sawit di lahan milik PT Mutiara Hijau Lestari (MHL).
Namun di saat yang sama, menurut kesaksian warga, truk-truk besar justru leluasa keluar-masuk kawasan mess perusahaan, memuat buah sawit dalam jumlah besar, tanpa tersentuh penindakan.
Situasi ini memantik pertanyaan tajam, benarkah hukum berjalan lurus, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
20 Butir Buah dan Jerat Hukum
Berdasarkan penuturan yang terekam dalam percakapan warga, penangkapan terjadi saat patroli aparat masuk ke area kebun.
Dua warga yang disebut hanya memanen sekitar 20 butir sawit langsung diamankan.
“Kalau untuk beli sembako, untuk anak sekolah, menghadapi puasa,” ujar salah satu suara dalam rekaman tersebut, menggambarkan alasan warga nekat memanen buah yang dianggap sebagai solusi sementara di tengah lesunya ekonomi.
Sebagian besar warga Desa Penyak, terutama kalangan ekonomi bawah, kini menghadapi tekanan berat.
Sektor pariwisata sepi, lapangan kerja terbatas, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Tidak ada bantuan pendidikan, tidak ada sembako rutin, dan utang warga menumpuk.
Namun di balik penangkapan itu, muncul fakta lain yang lebih menggelisahkan.
Seorang saksi mata Man mengaku melihat langsung aktivitas pemuatan buah sawit dari mobil kecil ke truk besar di depan mes perusahaan.
“Di depan mes PT itu. Buah dimuat ke truk besar,” ungkapnya.
Kawasan yang dimaksud adalah area milik PT MHL, yang oleh warga disebut-sebut berkaitan dengan sosok pengusaha berinisial Aon. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut kebun tersebut sedang dalam status pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Jika benar dalam pengawasan, publik bertanya:
- Mengapa aktivitas angkut dalam skala besar tetap berjalan?
- Siapa yang memberi izin?
- Atau apakah ada pembiaran?
Warga tidak menuduh secara langsung, namun kecurigaan tumbuh karena kontrasnya perlakuan hukum.
Dua orang ditangkap karena puluhan butir biji sawit, sementara truk muatan berton-ton tampak bebas melintas.
Menurut penuturan warga, kebun tersebut diduga berada dalam pengawasan kejaksaan atau aparat terkait. Artinya, secara hukum, pengelolaan dan pemanfaatan hasil kebun seharusnya dibatasi sampai ada putusan tetap.
Jika demikian, maka pertanyaannya menjadi krusial:
- Apakah ada izin khusus bagi pihak tertentu untuk memanen?
- Jika tidak boleh dimanfaatkan, mengapa tidak dijaga total?
- Jika boleh dimanfaatkan, mengapa hanya kelompok tertentu yang bisa.
Warga bahkan mengusulkan solusi:
Jika statusnya belum inkrah, mengapa tidak dikelola sementara oleh desa? Hasilnya bisa untuk sembako masyarakat, bantuan pendidikan, atau kas desa hingga ada putusan pengadilan.
“Daripada buah jatuh dan busuk, tidak merusak batang. Yang diambil cuma buah,” ujar seorang warga.
Ketimpangan Penegakan Hukum?
Kasus ini memperlihatkan potret klasik ketimpangan sosial di daerah sumber daya:
- Rakyat kecil memanen untuk kebutuhan harian → ditangkap.
- Aktivitas angkut skala besar → tidak tersentuh (berdasarkan kesaksian warga).
- Narasi “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali muncul di ruang publik Bangka Tengah.
Bupati Bangka Tengah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, serta aparat penegak hukum didesak turun tangan memberi kejelasan status kebun tersebut.
Jika memang dilarang, umumkan secara resmi hingga ke masjid dan balai desa agar tidak ada lagi warga yang terjerat.
Transparansi adalah kunci.
Harapan Warga Penyak
Di tengah kegaduhan ini, suara warga sederhana:
- Kejelasan hukum atas status kebun.
- Keadilan tanpa tebang pilih.
- Jika memungkinkan, pemberdayaan sementara bagi masyarakat hingga ada putusan hukum tetap.
- Lapangan kerja yang nyata, bukan kriminalisasi kemiskinan.
Kasus 20 butir sawit ini mungkin terlihat kecil. Namun ia membuka pertanyaan besar tentang tata kelola aset bermasalah, relasi kuasa di daerah, dan keberpihakan hukum.
Karena di Desa Penyak, yang dipersoalkan bukan sekadar buah sawit.
Yang dipertanyakan adalah: keadilan itu milik siapa?.






