JAKARTA, TINTABABEL.COM – Kasus penolakan calon haji asal Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian internasional.
Peristiwa itu tak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga peringatan serius bagi jemaah haji Indonesia agar tidak mengabaikan rekam jejak perjalanan sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan adanya satu calon haji yang ditolak masuk oleh otoritas Arab Saudi.
“Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram,” ujarnya di Asrama Haji NTB di Mataram, Jumat (1/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari riwayat perjalanan ibadah umrah calon haji tersebut pada 2017. Namun, alih-alih kembali ke Indonesia sesuai ketentuan visa, yang bersangkutan justru menetap di Arab Saudi untuk menunggu musim haji, sehingga melanggar izin tinggal yang berlaku.
“Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun,” ujarnya.
Sistem Keamanan Ketat dan tak Terintegrasi
Peristiwa tersebut menyoroti perbedaan sistem keimigrasian antarnegara yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Menurut Amin, otoritas Arab Saudi memiliki sistem deteksi biometrik yang mampu mengidentifikasi pelanggaran lama yang tidak tercatat dalam sistem domestik Indonesia.
“Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri,” kata Lalu Amin.
Akibatnya, meskipun proses keberangkatan dari Indonesia berjalan tanpa hambatan, keputusan akhir tetap berada di tangan imigrasi negara tujuan. Faktor keamanan menjadi alasan utama penolakan.
Menurutnya, keputusan larangan masuk adalah otoritas penuh imigrasi negara tujuan, yakni alasan keamanan.
Dipulangkan, Jemaah Diminta Jujur
Pasca penolakan tersebut, calon haji yang bersangkutan langsung dipulangkan ke Indonesia dan telah diserahkan kepada keluarganya di Mataram dalam kondisi aman.
Amin mengimbau agar jemaah bersikap jujur dan terbuka kepada penyelenggara terkait riwayat perjalanan atau masalah hukum yang pernah dialami, agar tidak terjadi tindakan sepihak dari otoritas luar negeri.
“Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jemaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus,” ucapnya.
Namun demikian, ada konsekuensi administratif dan finansial yang harus ditanggung.
Jemaah yang dipulangkan diwajibkan mengembalikan biaya tiket, serta mengulang proses administrasi dari awal, termasuk pelunasan dan perbaikan dokumen legalitas.
“Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan,” katanya.
Ribuan Jemaah NTB Sudah Tiba di Tanah Suci
Terlepas dari insiden tersebut, penyelenggaraan haji dari Embarkasi Lombok secara umum berjalan lancar. Hingga 30 April 2026, sebanyak 2.722 jamaah telah tiba di Arab Saudi.
Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), total 2.750 orang telah diberangkatkan, termasuk 28 petugas pendamping.
Kasus itu menjadi pelajaran penting bahwa ibadah haji bukan hanya soal kesiapan spiritual dan finansial, tetapi juga kepatuhan hukum lintas negara yang tak bisa ditawar. (Mozaik inilah)







