BANGKA, TINTABABEL.COM – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pada aksi pemukulan terhadap Or (16), seorang anak di bawah umur warga Air Duren, Kecamatan Pemali, diduga kuat jalan di tempat.
Meski peristiwa kelam itu terjadi pada Februari 2026 dan telah resmi dilaporkan ke Mapolres Bangka sejak Maret 2026, sang pelaku hingga kini dilaporkan masih menghirup udara bebas.
Lambannya pergerakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban yang merasa keadilan bagi anak mereka sengaja diulur-ulur.
Orang tua korban, Apri Yanto, membeberkan rentetan komunikasi verbal via WhatsApp dengan penyidik Unit PPA, Ipda Heri, yang dinilainya hanya memberikan harapan palsu.
6 Maret 2026: Laporan Polisi resmi diterbitkan. Penyidik sempat mengirim pesan optimistis: “Siang bg, dalam waktu singkat kita naik sidik bg.” Kemudian 12 April 2026: Setelah satu bulan tanpa kabar, Apri menagih progres. Penyidik hanya menjawab singkat: “Iya bg.”
Lalu, 27 April 2026: Penyidik berdalih proses hukum terhambat karena masih menunggu hasil visum keluar sebelum rekonstruksi digelar.
“Bayangkan, kejadiannya sejak 18 Februari 2026 dan sampai bulan Mei jawabannya tetap sama: masih dalam proses. Kesal dan kecewa kita jadinya,” ungkap Apri dengan nada geram, Senin (13/07/2026).
Lamanya ketidakpastian hukum ini akhirnya membuat psikologis keluarga korban berada di ambang batas kesabaran. Pada 10 Juni 2026, saat penyidik meminta korban dan saksi hadir kembali untuk melakukan BAP tambahan, pihak keluarga sempat menolak karena merasa proses administrasi sebelumnya sengaja diperlambat.
Teranyar, pada 29 Juni 2026, penyidik lagi-lagi berkilah dengan alasan klasik bahwa mereka “masih melengkapi alat bukti.”
Demi mencari keadilan bagi darah dagingnya, Apri bahkan mengambil langkah nekat dengan mengirimkan pesan aduan langsung (WhatsApp) ke nomor ponsel Kapolres Bangka, AKBP Deddy.
“Pak Kapolres yang saya hormati, saya memohon dengan sangat kasus pemukulan anak saya di bawah umur tolong segera diproses. Karena sudah 4 bulan pak setelah laporan saya ke polres unit PPA, belum ditangkap juga pelakunya,” tulis Apri dalam pesan tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, orang nomor satu di Polres Bangka tersebut memilih bungkam dan sama sekali tidak merespons jeritan hati sang orang tua korban.
Merasa laporannya telah dipeti-eskan di tingkat Polres, Apri Yanto menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat Polres Bangka tidak menunjukkan taringnya untuk menangkap pelaku, ia memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau tetap tidak ada kejelasan, saya akan langsung ke Mapolda Babel untuk bikin laporan baru. Ini sudah tidak wajar karena sudah jalan empat bulan. Jadi, sebenarnya ada apa di balik kasus ini?” pungkas Apri dengan nada penuh tanya. (Radak Babel)
Empat Bulan Mengendap, Penanganan Kasus Pemukulan Anak di Bawah Umur oleh Polres Bangka Dipertanyakan









